Salin Artikel

Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Menilai Dakwaan Jaksa Kabur atau Tidak Jelas

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman menilai, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya kabur atau tidak jelas.

Hal itu diungkapkanya dalam sidang dengan agenda eksepsi di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019).

"Dakwaan Jaksa (penuntut) kabur, karena peran masing-masing terdakwa tidak rinci," kata Munarman.

Seperti halnya luka-luka pada korban, menurut Munarman, luka korban ini ada juga yang dikarenakan duel, bukan dianiaya oleh kliennya tersebut.

Selain itu, status dari korban dinilai tidak jelas. Dalam dakwaan, status dari para korban dinilainya tidak rinci, mana yang dewasa dan anak.

"Dakwaan JPU ini kabur, tidak dapat diterima, harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah," kata dia.

Dalam sidang, kuasa hukum juga memaparkan lima poin nota keberatan yakni menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili, surat dakwaan batal demi hukum, melepaskan terdakwa dari penjara, membebankan ongkos perkara ke negara, dan mengabulkan seluruh keberatan terdakwa.

Dia menilai, Pengadilan Negeri Bandung tak berhak mengadili Bahar bin Smith, lantaran perkara kasus ini terjadi di Kabupaten Bogor. Begitupun dengan para saksi yang berdomisili di Bogor.

"Perkara ini terjadi di Kabupaten Bogor, jadi yang berhak mengadili PN Cibinong, menurut kami lebih efektif kalau di PN Cibinong," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, saat sidang tengah berlangsung, massa pendukung Bahar bin Smith melakukan aksi didepan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, dan melakukan orasi. Akibatnya, Jalan Seram pun ditutup sementara.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Kamis (14/3/2019) di tempat yang sama dengan agenda putusan sela.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/06/15054491/kuasa-hukum-bahar-bin-smith-menilai-dakwaan-jaksa-kabur-atau-tidak-jelas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke