Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 2 Tahun, Muhir, Terdakwa Korupsi Dana Gempa Menangis

Kompas.com - 02/03/2019, 10:58 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Menurut Muhir, tidak ada barang bukti dirinya menerima suap. Ia juga mengaku tidak pernah menerima suap.

"Nah itu kami minta pada presiden, pada Jaksa Agung dan pihak-pihak lain untuk mengevaluasi Kejari Mataram. Ini sudah merugikan rakyat, karena ini sudah mengkriminalisasi," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Muhir, Ini Kurniawati, mengaku kecewa karena vonis hakim dinilai janggal. Menurutnya, hakim menggunakan Pasal 11 UU Tipikor. Semestinya, kata Ini, pasal itu digandengkan dengan Pasal 13. Penerima dan pemberi suap atau hadiah atau gratifikasi harus juga ditangkap dan diganjar hukuman yang sama.

"Kalau kita melihat fakta sidang kalau dia gunakan Pasal 11 harus dengan gandengannya pasal 13. Di sini yang pemberi suap tidak dijadikan tersangka tetapi yang penerima saja yang dihukum, penyuap dan yang disuap semestinya sama sama kena kalau memang mau diterapkan Pasal 11," kata Kurniawati.

Dia juga menilai, berdasarkan fakta persidangan, saat OTT, ada cobaan pemberiaan uang, tetapi ditolak terdakwa, sehingga barang bukti ditemukan justru di kantong Totok bukan pada terdakwa.

"Itu ada pada bukti formil berita acara penggeledahan bahwa barang bukti ada pada Totok, mestinya Muhir bebas, dan sejak awal kami minta supaya bebas," tandas Kurniawati.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Dana Gempa oleh Oknum Anggota DPRD Kota Mataram

Muhir dan kuasa hukumnya masih menimbang-nimbang apakah akan melakukan banding atau menerima putusan vonis hakim.

Dalam Nota Keuangan Anggaran Perubahan APBD 2018, alokasi dana bencana untuk rehabilitasi sekolah sebesar Rp 4,2 miliar untuk 31 dari 63 sekolah yang diajukan karena terdampak gempa.

Sebelum dana tersebut dikucurkan, terdakwa Muhir justru meminta jatah pada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sudenom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com