Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 2 Tahun, Muhir, Terdakwa Korupsi Dana Gempa Menangis

Kompas.com - 02/03/2019, 10:58 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com -Muhir, anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar, terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana rehabilitasi pembangunan SMP dan SMA di Kota Mataram, akhirnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Mataram, Jumat  siang (1/3/2019).

Mendapat vonis tersebut, Muhir menangis dan memeluk keluarganya yang datang di persidangan.

Bukan hanya Muhir, keluarga dan kerabat dekat Muhir, menangis histeris atas vonis hakim itu.

"Ya Allah, tidak adil ini. Allahuakbar, jangan nangis, jangan nangis," teriak keluarga Muhir menenangkan Muhir yang juga tersedu.

Muhir digiring ke luar dan dipeluk. Sebagian besar keluarga Muhir berteriak tak terima vonis hakim.

Sidang tersebut berlangsung dengan penjagaan ketat aparat di pengadilan Tipikor Kota Mataram.

Baca juga: Anggota DPRD Terdakwa Pemerasan Dana Gempa Jalani Sidang Pertama

Muhir tertangkap ketika menerima uang Rp 30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi seorang kontraktor, Tjatur Totok pada 14 September  2018 silam.

Majelis Hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif dan hakim anggota masing-masing Ferdinand M Leander dan Abadi, menyatakan bahwa Muhir secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima pemberian atau hadiah berupa uang sebesar Rp 30 juta dari seorang kontraktor.

Muhir ditangkap oleh tim intelijen Adiyaksa Monitoring Ceter (AMC) di warung Encim jalan Rajawali 1 Nomor 18, Cakranegara, Kota Mataram.

"Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 11, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi," kata Isnurul.

"Atas putusan ini, terdakwa punya hak untuk menyatakan keberatan atau silakan berkonsultasi dengan kuasa hukum saudara," kata Isnurul.

Muhir dan kuasa hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Muhir: korban kriminalisasi

Kepada wartawan, Muhir mengatakan bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi. Jika dirinya dinyatakan penerima suap, Muhir mempertanyakan pemberi suap yang tidak ditangkap dan dijatuhkan vonis yang sama seperti dirinya.

"Ini tidak ada keadilan. ini jelas-jelas sudah kriminalisasi. Tidak ada barang bukti pada saya. Saya minta pada Presiden mengevaluasi Kejaksaan Negeri Mataram (Kejari) Mataram. Nah ini adalah salah satu kezoliman terhadap kami bahwa yang menyuap kami Sudemom maupun Tjatur Totok tidak  diungkap di sini. Ini adalah salah satu ketidakadilan Kejari Mataram, harus terungkap ini," kata Muhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com