Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Muhir terlihat menangis dan dipeluk kekuarganya usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (1/3/2019).
(KOMPAS.com/ FITRI RACHMAWATI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+