GARUT, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut Kuswendi, Kamis (28/2/2019), menjalani sidang pertama dalam kasus perusakan lingkungan pada pembangunan Bumi Perkemahan di Kecamatan Tarogong Kaler.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang melibatkan Kuswendi, Fiki Mardani usai persidangan Kamis sore menyampaikan, terdakwa dijerat Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 3 miliar dan minimal Rp 1 miliar.
"Yang jelas, secara garis besar kita sampaikan bawa pelaksanaan kegiatan pembangunan bumi perkemahan itu tidak dilengkapi dengan izin lingkungan," jelasnya.
Fiki menjelaskan, setiap orang atau lembaga saat akan melakukan kegiatan atau usaha harus memiliki izin lingkungan. Sementara, pembangunan bumi perkemahan yang dilakukan oleh Pemkab Garut melalui Dispora tidak mengantongi izin lingkungan.
"Tindak pidana umum masuknya, bukan korupsi," tegas Fiki.
Sidang pertama yang dijalani Kuswendi sendiri sedianya memiliki agenda pembacaan dakwaan. Namun, hal itu diundur oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin SH MH demi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mencari pengacara.
Baca juga: Pedagang Angkringan Tewas Gantung Diri di Bumi Perkemahan
Awalnya, Kuswendi meminta waktu selama dua Minggu untuk mencari pengacara. Namun, ketua majelis hakim hanya memberi waktu satu minggu dengan alasan untuk memenuhi asas peradilan yang cepat dan efisien.
Selain itu, majelis hakim pun memberi kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum untuk mengubah dakwaan sebelum dibacakan.
Mendapat tawaran tersebut, JPU mengatakan akan berkoordinasi dengan jaksa di Kejati Jabar.
"Ini kan kasus limpahan dari Kejati Jabar, tadinya jaksa dari Kejati mau hadir, tapi karena jadwalnya padat, hari ini jadi tidak hadir," ujar Fiki seusai persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.