Salin Artikel

Bangun Bumi Perkemahan Tanpa Izin Lingkungan, Kadispora Garut Diadili

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang melibatkan Kuswendi, Fiki Mardani usai persidangan Kamis sore menyampaikan, terdakwa dijerat Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 3 miliar dan minimal Rp 1 miliar.

"Yang jelas, secara garis besar kita sampaikan bawa pelaksanaan kegiatan pembangunan bumi perkemahan itu tidak dilengkapi dengan izin lingkungan," jelasnya.

Fiki menjelaskan, setiap orang atau lembaga saat akan melakukan kegiatan atau usaha harus memiliki izin lingkungan. Sementara, pembangunan bumi perkemahan yang dilakukan oleh Pemkab Garut melalui Dispora tidak mengantongi izin lingkungan.

"Tindak pidana umum masuknya, bukan korupsi," tegas Fiki.

Sidang pertama yang dijalani Kuswendi sendiri sedianya memiliki agenda pembacaan dakwaan. Namun, hal itu diundur oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin SH MH demi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mencari pengacara.

Awalnya, Kuswendi meminta waktu selama dua Minggu untuk mencari pengacara. Namun, ketua majelis hakim hanya memberi waktu satu minggu dengan alasan untuk memenuhi asas peradilan yang cepat dan efisien.

Selain itu, majelis hakim pun memberi kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum untuk mengubah dakwaan sebelum dibacakan.

Mendapat tawaran tersebut, JPU mengatakan akan berkoordinasi dengan jaksa di Kejati Jabar.

"Ini kan kasus limpahan dari Kejati Jabar, tadinya jaksa dari Kejati mau hadir, tapi karena jadwalnya padat, hari ini jadi tidak hadir," ujar Fiki seusai persidangan.

Secara terpisah, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengaku pihaknya sudah mengetahui penetapan tersangka terhadap Kadispora Kuswendi sebulan lalu, saat ada pelimpahan dari polda ke Kejari Garut.

Namun, soal jadwal sidang yang digelar hari ini, ia baru mengetahuinya dari media.

Helmi mengatakan, pemerintah daerah menghargai dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang saat ini dilakukan aparat.

Saat ini, pemerintah daerah berupaya memberikan pendampingan kepada Kadispora dalam menjalani proses hukum yang dihadapinya.

Sementara soal status jabatan kepala dinas yang diemban Kuswendi, Helmi mengatakan, pemerintah belum memutuskan untuk menonaktifkan yang bersangkutan, karena memegang teguh asas praduga tak bersalah.

"Selain itu, saat ini kan yang bersangkutan juga tidak ditahan, dan kasusnya juga bukan tindak pidana korupsi," kata Helmi yang ditemui Rabu (28/2/2019) siang usai menerima audiensi di kantor Dinas Sosial.

Menurut Helmi, Kuswendi tersangkut kasus Amdal dalam proses pembangunan bumi perkemahan di kawasan kaki gunung Guntur.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/28/16044391/bangun-bumi-perkemahan-tanpa-izin-lingkungan-kadispora-garut-diadili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke