Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah di Sultra Ancam Bunuh Anak Kandungnya Jika Mengaku Dicabuli

Kompas.com - 26/02/2019, 13:04 WIB
Defriatno Neke,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MUNA, KOMPAS.com – Pihak kepolisian menangkap seorang pria, Enting (50), warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena mencabuli anak kandungnya, RH yang masih di bawah umur, Selasa (26/2/2019).

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muhamad Ogen mengatakan, pencabulan terhadap RH dilakukan Enting pada akhir Januari, sekitar pukul 23.00 Wita. 

“Hari ini, telah dilakukan penangkapan terhadap Enting yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandung dari pelaku. Enting memaksa anaknya untuk melakukan hubungan badan di malam hari sekitar pukul 23.00 Wita,” kata Ogen di Mapolres Muna, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Diduga Cabuli 2 Bocah, Seorang Caleg PBB Diamankan Polisi

Ogen mengatakan, kejadian berawal saat korban yang masih duduk di sekolah menengah pertama ini, sedang tidur di dalam kamarnya sendirian.

Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengancam membunuh korban jika memberitahukan tindakan tersebut kepada istirnya.

“Ia berkata kepada korban, mengatakan, 'jangan sampaikan ke mamamu, kalau kamu sampaikan saya akan bunuh kamu'. Sehingga korban ketakutan, pelaku mengambil kesempatan dan melakukan pencabulan,” ujarnya.

Baca juga: Seorang Ayah Ditangkap Setelah Cabuli Anaknya Sejak 2018

Tindakan pelaku terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya. Istri Enting kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Enting mengaku menyesali perbuatannya terhadap anak kandungnya itu.

“Saya tidak sadar. saya lagi mabuk, saya menyesal,” kata Enting.

Atas perbuatannya, Enting diancam Pasal 81 ayat 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com