BETUN, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisla IDJA (33), asal Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan suaminya, BL (36) ke kepolisian setempat karena diduga mencabuli putrinya sendiri ITL (12).
"IDJA melaporkan ke polisi karena menangkap basah suaminya mencabuli putri mereka sendiri," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Jaksa Minta Kejiwaan Guru Ngaji yang Cabuli 5 Anak di Aceh Diperiksa
Jules mengatakan, mendapat laporan itu, polisi langsung memeriksa BL.
Dari hasil pemeriksaan, pencabulan dilakukan BL terhadap anaknya sejak 2018 lalu hingga 15 Februari 2019. BL mencabuli ITL di dalam rumah mereka saat IDJA sedang keluar rumah untuk bekerja.
Setelah mendapat perlakukan itu, ITL tidak memberitahukan perbuatan ayahnya kepada sang ibu.
Baca juga: Dua Kali Cabuli Bocah 6 Tahun, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Perbuatan BL baru diketahui setelah IDJA memergoki BL mencabuli ITL. IDJA kemudian melaporkan BL ke polisi pada 18 Februari lalu. Saat ini BL ditahan di Mapolsek Malaka Tengah.
"Setelah menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat dan menangkap ITL," ucap Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.