Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Kejiwaan Ibu yang Cabuli 5 Anak di Aceh Utara

Kompas.com - 22/02/2019, 15:28 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara membawa tersangka berinisial N (31) yang dijerat dalam kasus pencabulan lima anak ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, Jumat (22/2/2019).

Selama 14 hari ke depan, N akan diperiksa intensif oleh tim kejiwaan dan psikolog rumah sakit pelat merah itu untuk menentukan apakah kejiwaan N terganggu atau tidak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah dihubungi per telepon menyebutkan N harus menjalani pemeriksaan kejiwaan sesuai permintaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Sudah dilimpahkan berkasnya ke jaksa, lalu jaksa meminta ditambahkan hasil pemeriksaan psikologi. Sehingga kita bawa ke RSJ Banda Aceh untuk memastikan kondisi psikologinya,” sebut Iptu Rezki.

Baca juga: Berkas Ibu Guru Mengaji Cabuli 5 Anak Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Dia menjelaskan, secara umum, tim RSJ Banda Aceh butuh waktu 14 hari untuk mengobservasi, menilai dan memutuskan hasil penilaian kondisi kejiwaan pelaku.

“Sekarang seluruh saksi sudah siap kita periksa. Begitu hasil pemeriksaan psikologinya keluar, baru ditentukan langkah berikutnya. Sekarang penahanannya kita tangguhkan sementara, karena dia harus di RSJ,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap N, pelaku yang mencabuli lima anak di pedalaman Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Baca juga: Dua Kali Cabuli Bocah 6 Tahun, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Kelima korban masing-masing berinisial M (8), MK (8), dan SS (11), ketiganya laki-laki. Dua korban lainnya adalah perempuan, yaitu NK (8) dan AL (9).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com