Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Mobil Warga, Mantan Polisi di Kulon Progo Ditangkap

Kompas.com - 18/02/2019, 16:06 WIB
Dani Julius Zebua,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap mantan polisi bernama Eko (34), terkait kasus penggelapan mobil milik salah satu warga Desa Margosari, Kecamatan Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta.

KBO Reksrim Polres Kulon Progo Iptu Wahyu Tri Wibowo mengatakan, Eko diamankan di kontrakannya di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (10/2/2019).

"Pelaku melakukan penggelapkan mobil yang disewanya pada awal Oktober 2018," kata Wahyu saat pengungkapan kasus di Mapolres Kulon Progo, Senin (18/2/2019).

Baca juga: Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Wanita Ini Gelapkan Uang Nasabah

Wahyu mengatakan, penangkapan Eko berawal ketika pemilik mobil asal Desa Margosari, Kecamatan Pengasih, Kulon Progo melapor bahwa mobil yang disewa Eko tak kunjung dikembalikan.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menangkap Eko di kontrakannya.

Eko mengaku menyewa mobil untuk kegiatan berbagai proyek yang sedang dijalaninya di sekitaran DIY dan Jawa Tengah.

"Untuk meyakinkan sebagai mandor berbagai proyek," kata Eko

Mobil tak dikembalikan usai disewa. Eko malah menggadai mobil itu dengan harga Rp 9 juta. Penggadian mobil terus berlanjut hingga tangan lain.

Eko bahkan mengganti pelat mobil tersebut untuk menghindari kejaran petugas. Pelat nomor kendaraan yang semula AB 1581 SC menjadi B 2715 BOI.

Dari penyelidikan, Eko telah menggadai mobil sampai tangan keempat di Banjarnegara.

Baca juga: Karyawan TV Kabel Dibekuk Polisi karena Diduga Gelapkan Uang Pelanggan

Eko mengatakan, aksinya dilakukan karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

"Cuma spontan saja karena butuh uang," kata dia.

Dari hasil peyelidikan, terungkap bahwa Eko merupakan anggota kepolisian di Yogyakarta pada tahun 2002. Tidak lama menjadi polisi, Eko justru tidak masuk kerja dan akhirnya dipecat pada 2004. 

Eko dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com