Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Wanita Ini Gelapkan Uang Nasabah

Kompas.com - 15/02/2019, 18:04 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang wanita, Ari Puspitasari (37), ditangkap aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, karena diduga telah menggelapkan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arta Kusuma senilai hampir Rp 6 miliar.

Wanita asal Dusun Talun, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, itu menjabat sebagai ketua pengurus KSP sehingga mudah menggaet nasabah dengan bujuk rayunya.

Kepala Polres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari seorang nasabah yang mengaku ditipu oleh pelaku hingga dirugikan Rp 1,8 miliar.

"Pelaku menawarkan korban simpanan berjangka dengan bunga yang lebih besar daripada bank, korban tergiur dan memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada pelaku. Tapi dalam jangka waktu tertentu apa yang dijanjikan pelaku tidak terwujud," jelas Yudi, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat (15/2/2019) siang.

Baca juga: 11 WNA Diamankan Imigrasi Bekasi, Diduga Pelaku Penipuan Online

Menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan fakta-fakta terkait KSP ini.

Yudi memaparkan, KSP yang beralamat di Ruko Blabak Square Mungkid, Kabupaten Magelang, tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional sesuai UU Perbankan.

"KSP ini telah beroperasi tanpa izin, sejak 2017 lalu. Sejak itu pula pelaku melakukan tindak pidana menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia," imbuh Yudi.

Sepanjang penyelidikan, polisi menerima laporan lagi seorang nasabah yang mengaku menjadi korban pelaku hingga merugi Rp 4 miliar.

Polisi menduga masih ada kemungkinan nasabah yang juga menjadi korban namun belum melapor.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Yudi, pelaku menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk kepentingan pribadi membayar utang-utang. Ia juga beraksi sendiri.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto menambahkan, pelaku sempat melarikan diri selama 9 bulan sebelum akhirnya ditangkap di Banjarnegara akhir Januari 2019. Saat itu, ia sedang dalam pelarian menuju ke Jakarta.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Sementara baru 2 nasabah yang melapor, kami imbau juga kepada masyarakat atau yang merasa jadi korban untuk melapor kepada kami," tandas Bayu.

Ia menegaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP serta Pasal 46 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 16 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

“Ancaman hukumannya penjara 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda dari Rp10 miliar sampai Rp 200 miliar,” tegasnya.

Kompas TV Petugas Imigrasi kelas II Bekasi, Jawa Barat menangkap sebelas orang warga negara asing illegal. WNA yang ditangkap diduga telah melakukan tindakan <em>cyber crime</em> atau penipuan online, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa laptop dan telepon seluler.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com