Salin Artikel

Gelapkan Mobil Warga, Mantan Polisi di Kulon Progo Ditangkap

KBO Reksrim Polres Kulon Progo Iptu Wahyu Tri Wibowo mengatakan, Eko diamankan di kontrakannya di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (10/2/2019).

"Pelaku melakukan penggelapkan mobil yang disewanya pada awal Oktober 2018," kata Wahyu saat pengungkapan kasus di Mapolres Kulon Progo, Senin (18/2/2019).

Wahyu mengatakan, penangkapan Eko berawal ketika pemilik mobil asal Desa Margosari, Kecamatan Pengasih, Kulon Progo melapor bahwa mobil yang disewa Eko tak kunjung dikembalikan.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menangkap Eko di kontrakannya.

Eko mengaku menyewa mobil untuk kegiatan berbagai proyek yang sedang dijalaninya di sekitaran DIY dan Jawa Tengah.

"Untuk meyakinkan sebagai mandor berbagai proyek," kata Eko

Mobil tak dikembalikan usai disewa. Eko malah menggadai mobil itu dengan harga Rp 9 juta. Penggadian mobil terus berlanjut hingga tangan lain.

Eko bahkan mengganti pelat mobil tersebut untuk menghindari kejaran petugas. Pelat nomor kendaraan yang semula AB 1581 SC menjadi B 2715 BOI.

Dari penyelidikan, Eko telah menggadai mobil sampai tangan keempat di Banjarnegara.

Eko mengatakan, aksinya dilakukan karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

"Cuma spontan saja karena butuh uang," kata dia.

Dari hasil peyelidikan, terungkap bahwa Eko merupakan anggota kepolisian di Yogyakarta pada tahun 2002. Tidak lama menjadi polisi, Eko justru tidak masuk kerja dan akhirnya dipecat pada 2004. 

Eko dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/18/16064161/gelapkan-mobil-warga-mantan-polisi-di-kulon-progo-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke