Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pura-pura Pacaran, Pemuda Ini Gelapkan Enam Motor

Kompas.com - 18/12/2018, 16:12 WIB
Amran Amir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Satuan reserse kriminal Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (18/12/2018) siang, berhasil membekuk pelaku penggelapan enam unit kendaraan bermotor berinisial KS (31) warga kelurahan Ponjalae, kecamatan Wara Timur, kota Palopo.

Pelaku diamankan setelah 3 orang perempuan korban melapor di Mako Polres Palopo, masing-masing Kiki, Vherawati dan Guraf Mustafin.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan, pelakupun ditangkap pada Minggu (16/12/2018) lalu di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tempat melakukan gadai kendaraan hasil penggelapan dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.

Modus yang dilakukan dengan cara pelaku berkenalan hingga jadi pacaran, kemudian pelaku meminjam motor untuk dipakai namun tidak mengembalikan kemudian melakukan gadai kepada orang lain di wilayah kabupaten Luwu,” kata Ardy Yusuf.

Baca juga: Gelapkan Sepeda Motor untuk Beli Sabu, Martono Dibekuk Polisi

Ardy menambahkan bahwa modus lainnya pelaku berteman dengan korban kemudian melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara meminjam untuk memakai sepeda motor, setelah itu pelaku tidak mengembalikan melainkan menggadai.

"Jadi rata-rata berkenalan baik itu pacaran maupun dengan teman lalu menggadaikan motor untuk memenuhi kebutuhannya,” ucapnya.

Pelaku kini diamankan bersama enam unit kendaraan bermotor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggelapkan enam unit kendaraan dari pacarnya, dari teman dan dari keluarganya .

“Motor itu saya gadaikan sebanyak enam unit untuk membeli kebutuhan saya, tiga unit dari perempuan dan tiga unit lainnya dari teman dan keluarga saya sendiri,” ujar KS dihadapan penyidik.

Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Palopo dan terancam dikenakan pasal 378 subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Gelapkan Uang Kompensasi Galian C, Kades Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com