Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan TV Kabel Dibekuk Polisi karena Diduga Gelapkan Uang Pelanggan

Kompas.com - 04/02/2019, 20:42 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Kepolisian Polsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang karyawan televisi kabel berinisial SM (46), karena diduga telah melakukan tindak penipuan terhadap bosnya yakni Anwar Akib (51), pemilik sebuah televisi kabel di Palopo. 

Kapolsek Wara Kompol Marthen Sipa mengatakan, korban melaporkan kejadian ini Minggu (3/2/2019) malam, dengan nomor laporan polisi LPB/18/II/2019/sek Wara.

Baca juga: Beredar Nomor Palsu Kepala BKN, Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan CPNS

“Pelaku menyambung TV kabel tanpa sepengetahuan perusahaan dan mengambil uang pelanggan tanpa sepengetahuan perusahaan untuk keuntungan pribadi. Awalnya, perusahaan curiga, dari 1.500 pelanggan yang ditagih, uang yang disetor tidak sesuai dengan data yang ada, akhirnya perusahaan melaporkan dan kami lakukan penyelidikan terhadap kasus ini," kata Marthen, Senin (4/2/2019).

Marthen mengatakan, pelaku bertugas sebagai kolektor atau bagian penagih pelanggan.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni setelah pelaku menerima kwitansi pembayaran iuran televisi dari pelapor, pelaku kemudian membuat dan memberikan kwitansi yang dibuat sendiri kepada pelanggan dan hasil penyetoran pelanggan melalui kwitansi buatan pelaku diambil dan digunakan secara pribadi oleh pelaku,” ujar Marthen.

Dihadapan penyidik Polsek Wara, pelaku yang sudah bekerja selama 10 tahun, mengakui perbuatannya jika selama 3 tahun terakhir telah menggelapkan uang perusahaan dan pemasangan tanpa sepengetahuan pimpinan perusahaan.

“Sudah 3 tahun pemasangan tanpa diketahui bos dengan cara menggunakan kwitansi palsu yang saya buat sendiri, begitupun dengan tarif, dari Rp 25.000 menjadi Rp 35.000, tanpa diketahui bos,” tutur SM.

Baca juga: Oknum Kades Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil

Atas kejadian ini, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa kwitansi buatan pelaku, catatan penagihan pelanggan, uang tunai sebesar Rp 3.190.000, dan ATM milik pelaku. 

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com