KOMPAS.com - Pasangan ST dan AA di Kecamatan Maron, Probolinggo, Jawa Timur, nekat mencuri uang Rp 7 juta milik menantunya. Sang menantu, Nasrul Anas, pun kesal dan melapor ke polisi atas perbuatan kedua mertuanya tersebut.
Setelah ditangkap polisi, pelaku mengaku uang yang dicuri tersebut digunakan untuk bermain judi dan membayar cicilan sepeda motor.
Namun usai dimediasi, Nasrul Anas akhirnya mencabut laporan tersebut dan memaafkan kedua mertuanya tersebut.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Polisi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan dari korban, Nasrul Anas, atas kasus dugaan pencurian uang Rp 7 juta di dalam toko miliknya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian adalah kedua mertua korban, yaitu AA dan ST. Keduanya lalu diamankan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kanit Reskrim Polsek Maron Aipda Dadang Priyanto mengatakan, ST berperan sebagai inisiator dan AA sebagai eksekutor.
Saat itu, AA berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Tanpa disadari korban, kunci toko miliknya ternyata menjadi satu gantungan kunci sepeda motor yang dipinjam AA.
"Ternyata AA bukan hendak meminjam motor, tapi mau mengambil uang di toko tersebut," kata Dadang.
Baca Juga: Menantu Laporkan Mertua karena Curi Uang, Polisi Masih Mediasi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan