Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Mertua Curi Uang Menantunya Rp 7 Juta, untuk Sabung Ayam hingga Berujung Damai

Kompas.com - 11/02/2019, 15:34 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pasangan ST dan AA di Kecamatan Maron, Probolinggo, Jawa Timur, nekat mencuri uang Rp 7 juta milik menantunya. Sang menantu, Nasrul Anas, pun kesal dan melapor ke polisi atas perbuatan kedua mertuanya tersebut.

Setelah ditangkap polisi, pelaku mengaku uang yang dicuri tersebut digunakan untuk bermain judi dan membayar cicilan sepeda motor.

Namun usai dimediasi, Nasrul Anas akhirnya mencabut laporan tersebut dan memaafkan kedua mertuanya tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Berpura-pura pinjam motor, ternyata curi uang 

Ilustrasi pencuriSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencuri

Polisi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan dari korban, Nasrul Anas, atas kasus dugaan pencurian uang Rp 7 juta di dalam toko miliknya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian adalah kedua mertua korban, yaitu AA dan ST. Keduanya lalu diamankan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Kanit Reskrim Polsek Maron Aipda Dadang Priyanto mengatakan, ST berperan sebagai inisiator dan AA sebagai eksekutor.

Saat itu, AA berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Tanpa disadari korban, kunci toko miliknya ternyata menjadi satu gantungan kunci sepeda motor yang dipinjam AA.

"Ternyata AA bukan hendak meminjam motor, tapi mau mengambil uang di toko tersebut," kata Dadang.

Baca Juga: Menantu Laporkan Mertua karena Curi Uang, Polisi Masih Mediasi

2. Para pelaku mengaku terdesak ekonomi

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Setelah AA berhasil mengambil uang di etalase toko milik korban, sebagian uang curian diserahkan ke ST untuk membeli kebutuhan rumah tangga.

Sementara itu, sebagian uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk main judi sabung ayam dan membayar cicilan motor.

Kedua pelaku ditahan pada Minggu (3/2/2019), persis tiga hari setelah dilaporkan korban.

“Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Sub 362 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. AA mengakui perbuatannya. Dia mengaku terpaksa mencuri karena tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Dadang.

Baca Juga: Mengenal Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Jadi Komandan Paspampres

3. Menantu kesal atas perbuatan mertuanya

Ilustrasi hukum medisAndreyPopov Ilustrasi hukum medis

Pelaku sempat ditahan selama tiga hari di kantor polisi. Pihak kepolisian mengupayakan adanya mediasi antara menantu yang melaporkan mertuanya tersebut.

"Nasrul Anas merupakan menantu, dan Khotimah, istrinya, anak angkat dari AA dan ST. Kami lakukan mediasi karena yang dilaporkan mertuanya. Kalau mediasi gagal, pelaku tetap kita jerat pasal KUHP," kata Dadang, Jumat (8/2/2019).

Seperti diketahui, Kedua pelaku ditahan sejak hari Minggu (3/2/2019). Nasrul merasa kesal atas tindakan mertuanya tersebut.

"Awalnya siapa pelakunya, saya enggak tahu. Setelah diselidiki polisi, ternyata mertua. Saya minta polisi tidak melanjutkan kasus ini. Saya cabut laporan atas dasar kekeluargaan," ujarnya.

Baca Juga: [POPULER NUSANTARA] Siswa Merokok di Kelas Tantang Guru | Akhir Kasus Menantu Tuntut Mertua

4. Upaya mediasi berhasil, mertua akhirnya bebas

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi
Kapolsek Maron AKP Sugeng Supriyantoro menjelaskan, polisi melakukan mediasi setelah diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah sepasang mertuanya, AA dan ST.

"Upaya mediasi akhirnya membuahkan hasil. Menantu dan anaknya mencabut laporan itu," kata Sugeng via ponsel, Minggu (10/2/2019).

Sugeng menceritakan, Nasrul Anas dan Khotimah, menantu dan anak angkat AA dan ST, datang ke kantor Polsek Maron naik sepeda motor pada Jumat (8/2/2019) lalu.

"Mereka datang ke kantor polisi untuk mencabut laporan pencurian yang pernah mereka buat. Mencabut laporan karena tidak tahu bahwa pelaku pencurian ternyata adalah mertuanya sendiri. Jadi itu murni ide dan inisiatif pelapor," ucap Sugeng.

Atas dicabutnya laporan tersebut, AA dan ST yang sempat ditahan akhirnya dikeluarkan dan bisa pulang.

Baca Juga: Menantu Akhirnya Cabut Laporan Kasus Mertua Curi Rp 7 Juta, Alasannya...

Sumber: KOMPAS.com (Ahmaf Faisol)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com