Salin Artikel

Fakta Mertua Curi Uang Menantunya Rp 7 Juta, untuk Sabung Ayam hingga Berujung Damai

KOMPAS.com - Pasangan ST dan AA di Kecamatan Maron, Probolinggo, Jawa Timur, nekat mencuri uang Rp 7 juta milik menantunya. Sang menantu, Nasrul Anas, pun kesal dan melapor ke polisi atas perbuatan kedua mertuanya tersebut.

Setelah ditangkap polisi, pelaku mengaku uang yang dicuri tersebut digunakan untuk bermain judi dan membayar cicilan sepeda motor.

Namun usai dimediasi, Nasrul Anas akhirnya mencabut laporan tersebut dan memaafkan kedua mertuanya tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Polisi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan dari korban, Nasrul Anas, atas kasus dugaan pencurian uang Rp 7 juta di dalam toko miliknya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian adalah kedua mertua korban, yaitu AA dan ST. Keduanya lalu diamankan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Kanit Reskrim Polsek Maron Aipda Dadang Priyanto mengatakan, ST berperan sebagai inisiator dan AA sebagai eksekutor.

Saat itu, AA berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Tanpa disadari korban, kunci toko miliknya ternyata menjadi satu gantungan kunci sepeda motor yang dipinjam AA.

"Ternyata AA bukan hendak meminjam motor, tapi mau mengambil uang di toko tersebut," kata Dadang.

Setelah AA berhasil mengambil uang di etalase toko milik korban, sebagian uang curian diserahkan ke ST untuk membeli kebutuhan rumah tangga.

Sementara itu, sebagian uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk main judi sabung ayam dan membayar cicilan motor.

Kedua pelaku ditahan pada Minggu (3/2/2019), persis tiga hari setelah dilaporkan korban.

“Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Sub 362 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. AA mengakui perbuatannya. Dia mengaku terpaksa mencuri karena tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Dadang.

Pelaku sempat ditahan selama tiga hari di kantor polisi. Pihak kepolisian mengupayakan adanya mediasi antara menantu yang melaporkan mertuanya tersebut.

"Nasrul Anas merupakan menantu, dan Khotimah, istrinya, anak angkat dari AA dan ST. Kami lakukan mediasi karena yang dilaporkan mertuanya. Kalau mediasi gagal, pelaku tetap kita jerat pasal KUHP," kata Dadang, Jumat (8/2/2019).

Seperti diketahui, Kedua pelaku ditahan sejak hari Minggu (3/2/2019). Nasrul merasa kesal atas tindakan mertuanya tersebut.

"Awalnya siapa pelakunya, saya enggak tahu. Setelah diselidiki polisi, ternyata mertua. Saya minta polisi tidak melanjutkan kasus ini. Saya cabut laporan atas dasar kekeluargaan," ujarnya.

"Upaya mediasi akhirnya membuahkan hasil. Menantu dan anaknya mencabut laporan itu," kata Sugeng via ponsel, Minggu (10/2/2019).

Sugeng menceritakan, Nasrul Anas dan Khotimah, menantu dan anak angkat AA dan ST, datang ke kantor Polsek Maron naik sepeda motor pada Jumat (8/2/2019) lalu.

"Mereka datang ke kantor polisi untuk mencabut laporan pencurian yang pernah mereka buat. Mencabut laporan karena tidak tahu bahwa pelaku pencurian ternyata adalah mertuanya sendiri. Jadi itu murni ide dan inisiatif pelapor," ucap Sugeng.

Atas dicabutnya laporan tersebut, AA dan ST yang sempat ditahan akhirnya dikeluarkan dan bisa pulang.

Sumber: KOMPAS.com (Ahmaf Faisol)

https://regional.kompas.com/read/2019/02/11/15344861/fakta-mertua-curi-uang-menantunya-rp-7-juta-untuk-sabung-ayam-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke