Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Mertua Curi Uang Menantunya Rp 7 Juta, untuk Sabung Ayam hingga Berujung Damai

Kompas.com - 11/02/2019, 15:34 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

3. Menantu kesal atas perbuatan mertuanya

Pelaku sempat ditahan selama tiga hari di kantor polisi. Pihak kepolisian mengupayakan adanya mediasi antara menantu yang melaporkan mertuanya tersebut.

"Nasrul Anas merupakan menantu, dan Khotimah, istrinya, anak angkat dari AA dan ST. Kami lakukan mediasi karena yang dilaporkan mertuanya. Kalau mediasi gagal, pelaku tetap kita jerat pasal KUHP," kata Dadang, Jumat (8/2/2019).

Seperti diketahui, Kedua pelaku ditahan sejak hari Minggu (3/2/2019). Nasrul merasa kesal atas tindakan mertuanya tersebut.

"Awalnya siapa pelakunya, saya enggak tahu. Setelah diselidiki polisi, ternyata mertua. Saya minta polisi tidak melanjutkan kasus ini. Saya cabut laporan atas dasar kekeluargaan," ujarnya.

Baca Juga: [POPULER NUSANTARA] Siswa Merokok di Kelas Tantang Guru | Akhir Kasus Menantu Tuntut Mertua

4. Upaya mediasi berhasil, mertua akhirnya bebas

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi
Kapolsek Maron AKP Sugeng Supriyantoro menjelaskan, polisi melakukan mediasi setelah diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah sepasang mertuanya, AA dan ST.

"Upaya mediasi akhirnya membuahkan hasil. Menantu dan anaknya mencabut laporan itu," kata Sugeng via ponsel, Minggu (10/2/2019).

Sugeng menceritakan, Nasrul Anas dan Khotimah, menantu dan anak angkat AA dan ST, datang ke kantor Polsek Maron naik sepeda motor pada Jumat (8/2/2019) lalu.

"Mereka datang ke kantor polisi untuk mencabut laporan pencurian yang pernah mereka buat. Mencabut laporan karena tidak tahu bahwa pelaku pencurian ternyata adalah mertuanya sendiri. Jadi itu murni ide dan inisiatif pelapor," ucap Sugeng.

Atas dicabutnya laporan tersebut, AA dan ST yang sempat ditahan akhirnya dikeluarkan dan bisa pulang.

Baca Juga: Menantu Akhirnya Cabut Laporan Kasus Mertua Curi Rp 7 Juta, Alasannya...

Sumber: KOMPAS.com (Ahmaf Faisol)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com