Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Kelas II A Karawang Digeledah, Petugas Temukan Alat Isap Sabu

Kompas.com - 08/02/2019, 10:39 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Mantan Kalapas Kalianda Kelas IIB, Lampung, Muchlis Adjie, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang karena terbukti terlibat dalam peredaran sabu di dalam lapas. Dalam sidang, Muchlis Adjie terbukti bersalah oleh majelis hakim. Muchlis telah membiarkan peredaran narkotika jenis sabu di dalam lapas. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara

Tak jarang, barang haram tersebut diselundupkan melalui makanan, sampo, pasta gigi, hingga pembalut wanita.

Baca juga: Mantan Pesepak Bola Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Ia juga membantah Lapas Kelas II A kekurangan personel untuk melakukan pengawasan meskipun mengalami overload dari kapasitas 420 orang , lantaran baru-baru ini mendapat tambahan sebanyak 60 petugas.

"Jadi kalau sabu ini memang luar biasa, kecil dan tidak terdeteksi. Kemungkinan kalau yang sabu, pintar-pintaran tadi, tapi kalau ini (alat-alat rumah tangga) jelas ada unsur kesengajaan," jelasnya.

Meski demikian, sebutnya, dengan melakukan penggeledahan tersebut, mengurangi masalah peredaran narkotika di dalam lapas.

"Minimal mengurangi masalah itu," kata dia.

Evaluasi internal

Kalapas Karawang Iskandar, akan melakukan investigasi internal, mengingat barang-barang elektronik yang masuk bentuk fisiknya cukup besar, di antaranya dispenser atau rice cooker.

"Tidak mungkin kan ujug-ujug ada barang ini. Apakah diselundupkan menggunakan apa, kita pasti evaluasi ini semua. Kenapa sampai masuk," ujar Iskandar

Selain itu, Iskandar mengakui adanya pembengkakan biaya tagihan listrik dari Lapas Karawang. Oleh karenanya, ia mengaku mendukung penggeledahan tersebut.

"Benar ada kenaikan biaya listrik. Cukup besar dari tagihan yang kami anggarkan," ungkapnya.

MoU

Kepala BNNK Karawang AKBP M Julian mengungkapkan, baru-baru ini pihaknya telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk melakukan sosialisasi kepada warga binaan, khususnya warga binaan kasus narkoba.

Selain itu, kata dia, jika ditemukan warga binaan yang positif akan segera dilakukan assisment dan rehabilitasi. Rehabilitasi sendiri dilakukan bekerjasama sama debgan klinik Lapas Kelas II A Karawang dan dibiayai oleh negara.

"Supaya nanti mereka setelah keluar dari sini terkena kasus yang sama," kata Julian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com