Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pesepak Bola Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Kompas.com - 07/02/2019, 16:23 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Mantan pemain sepak bola Haryadi Sanusi (38), warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik, yang saat masih aktif bermain sempat memperkuat tim Gresik United, ditangkap oleh pihak kepolisian Lamongan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Haryadi diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Lamongan, saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan, pada Jumat (30/1/2019) lalu.

"Kami memang ada operasi tumpas narkoba semeru yang dilaksanakan mulai 26 Januari sampai 6 Februari. Ada tujuh tersangka yang kami amankan, dengan semua tersangka adalah pengedar," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, dalam rilis di Mapolres Lamongan, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Polisi Bekuk Ibu Rumah Tangga yang Jadi Kurir Sabu Lintas Daerah

"Salah satunya ada tersangka HS, yang sebelumnya merupakan mantan atlet sepak bola tim Persegres (Gresik United) semasa masih aktif bermain," sambung dia.

Haryadi sendiri sebelumnya tercatat sebagai pemain Gresik United di musim 2011, dengan ia tak lain merupakan salah satu putra dari mantan pelatih Persegres, Sanusi Rahman, yang sempat menukangi tim Laskar Joko Samudro di putaran kedua Liga 2 musim 2018 lalu.

"Tapi, dia mengaku sudah lama tidak lagi bermain sepak bola. Apalagi dia tidak bekerja, istrinya juga tidak kerja, makanya cari tambahan dengan jual sabu-sabu ini," ucap Feby.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan tujuh paket sabu-sabu yang sudah dikemas dalam klip plastik dengan berat total 8,24 gram, sebagai barang bukti. Kemudian satu unit ponsel dan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi W 3383 BM.

Selain Haryadi, enam tersangka lain juga diamankan oleh polisi dalam operasi tumpas narkoba yang dilakukan. Mereka yakni Mochammad Muhaimin (24), Asroi Ainur Rokhim (37), Yoni Sugiarto (39), Mahrus Ali (38), Sutomo (43), dan Supriyanto (39), yang kesemuanya warga Lamongan.

Baca juga: Simpan 14 Paket Sabu di Lipatan Sweater, Kurir Narkoba Ditangkap

"Karena kesemuanya itu terbukti sebagai pengedar, maka kami jerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara," tutup Feby.

Feby menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan akan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan masih adanya sosok pemasok atau bandar besar, yang berada di balik para tersangka tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com