Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumut melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangannya sesuai kapasitasnya sebagai direktur PT ALAM.
Namun, sampai dua kali pemanggilan, tersangka tetap mangkir. Selasa (29/1/2019) malam, tersangka dipanggil paksa dari rumahnya. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (30/1/2019), statusnya ditetapkan menjadi tersangka.
Penyidik menilai tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.