Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Jadi Tersangka, Wagub Sumut Jalani Pemeriksaan Hampir 11 Jam

Kompas.com - 08/02/2019, 05:23 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Malam hampir larut saat Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajek Shah meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Dia hampir 11 jam menjalani pemeriksaan terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang dilakukan tersangka Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), Musa Idi Shah alias MIS alias Dodi, adik kandungnya.

Musa lebih banyak menebar senyuman ketimbang menjawab pertanyaan wartawan. Katanya, ia mendatangi Mapolda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik.

Cukup banyak pertanyaan yang diajukan namun dia bilang, hanya menjawab berdasarkan apa yang dirinya ketahui saja. Disinggung apa saja yang ditanyakan, dia mengelak.

"Tanya ke penyidik saja ya," katanya singkat, Kamis (7/2/2019) malam.

Ditanya kembali apakah benar PT ALAM melakukan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit, Musa mengatakan hal ini perlu pembuktian lagi.

Baca juga: Adik Jadi Tersangka, Wagub Sumut Penuhi Panggilan Polisi

"Mungkin polisi punya hal tertentu, silahkan, itu bisa saja. Tapi kan nanti hukum, ada pembuktian. Pastinya saya hadir ini untuk memenuhi undangan dan diambil keterangannya sebagai saksi," ucap dia.

Namun, pria yang biasa dipanggil Ijek itu tak membantah saat disebutkan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai direktur di PT ALAM.

"Lupa pastinya, sudah terlalu lama," katanya lagi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi Kompas.com via telepon, Kamis (7/2/2019) siang, membenarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada Musa.

"Wakil gubernur sebagai saksi terkait PT ALAM, untuk hari ini hanya dia saja yang dimintai keterangan," kata Tatan.

Hal senada juga dilontarkan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbidpenmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Menurutnya, Musa diundang sebagai saksi untuk didengar keterangannya sebab beliau pernah menjabat sebagai direksi di PT ALAM. Menurutnya, Musa baru mau hadir di panggilan kedua.

"Kami masih mendalami kasus ini, kemungkinan akan ada lagi yang dipanggil tergantung pengembangan hasil penyidikan," kata Nainggolan.

Kasus ini mencuat saat Polda Sumut menerima laporan dan informasi dari masyarakat pada akhir 2018 lalu bahwa PT ALAM diduga telah mengubah fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di Kecamatan Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang, semuanya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumut melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangannya sesuai kapasitasnya sebagai direktur PT ALAM.

Namun, sampai dua kali pemanggilan, tersangka tetap mangkir. Selasa (29/1/2019) malam, tersangka dipanggil paksa dari rumahnya. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (30/1/2019), statusnya ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik menilai tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kompas TV Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi hutan lindung jadi perkebunan sawit, adik wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Idi Shah alias Dody, tidak ditahan oleh kepolisian Daerah Sumatera Utara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com