KOMPAS.com - Perusahaan milik adik kandung Wakil Gubernur Sumatera Utara terjerat kasus alih fungsi 366 hektar kawasan hutan lindung di Sumatera Utara.
Saat penggeledahan di rumah tersangka MIS alias Dodi Shah, polisi mengamankan sejumlah senjata api dan amunisinya. Selain itu, berkas rekapitulasi PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) turut disita.
MIS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut oleh Polda Sumut.
Berikut ini fakta lengkap kasus Dodi Shah, adik kandung Wagub Sumut:
MIS adalah adik kandung dari Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajek Shah. Polisi menetapkan MIS menjadi tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) itu telah ditahan sejak hari Rabu (30/1/2019).
Meski ia sudah menjadi tersangka, tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor saja.
"Wajib lapor itu supaya tersangka tidak melarikan diri. Ya, salah satunya seperti itu," katanya, Rabu malam.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Adik Wagub Sumut Dikenakan Wajib Lapor
Tatan menjelaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal delapan tahun penjara.
Pasalnya, tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, polisi terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa keterangan para saksi. Ada kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Dody Shah tersebut.
"Sementara masih satu tersangka, Kami masih menunggu tambahan informasi," kata Tatan.
Baca Juga: Jual Amunisi di Media Sosial, Tiga Orang Ini Diamankan Polisi