Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Wiranto tidak mempermasalahkan adanya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggunakan jasa konsultan asing di pemilihan presiden (pilpres).
"Sah-sah saja. Pakai konsultan luar negeri atau dalam negeri tidak apa. Tapi kalau melanggar hukum akan kita tangkap," kata Wiranto seusai menghadiri deklarasi Setia Pancasila dan Bela Negara Masyarakat Sumatera Barat, Rabu (6/2/2019) di Padang.
Menurut Wiranto, penggunaan jasa konsultan asing maupun dalam negeri adalah hak dari pasangan capres-cawapres.
Hanya saja, pihaknya mengingatkan supaya konsultan memberikan masukan-masukan yang positif bagi capres-cawapres dan tidak melanggar hukum.
"Tidak ada larangan menggunakan konsultan asing. Boleh saja, tapi anjuran dan masukannya, saya ingatkan jangan melanggar hukum, ya," tegas dia.
Baca berita selengkapnya: Wiranto: Konsultan Asing di Pilpres Tak Masalah, Asal...
Kunjungan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno di wilayah Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, disambut spanduk unik yang dipasang di jalan raya Dolopo-Ponorogo dekat rambu-rambu sebelah selatan Pasar Dolopo, Rabu (6/2/2019) siang.
Spanduk berlatar belakang warna putih itu bertuliskan "Selamat Datang Bapak Sandiaga Uno di Dolopo, Kabupaten Madiun. Tetapi Mohon Maaf Pilihan Kami Sudah Tetap Jokowi-Ma'ruf".
Spanduk yang tidak diketahui pemasangnya itu mendapatkan banyak perhatian dari warga. Beberapa warga yang melihat sempat memotret spanduk tersebut.
Baca berita selengkapnya: Sandiaga Uno Disambut Spanduk Dukungan Jokowi-Ma'ruf Saat Berkunjung di Madiun
Kepolisian Polsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (5/2/2019) sore, mengamankan seorang pemuda berinisial HA (27), warga Kota Makassar, atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial IK (17), warga Kota Palopo.
Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan keduanya berkenalan lewat media sosial sekitar Januari 2019.
Dalam komunikasi keduanya di media sosial, pelaku berusaha agar korban melayani nafsunya dengan tipu muslihat dan mengiming-imingi korban akan segera menikahinya.
Setelah enam kali pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku menjanjikan korban untuk dilamar. Namun, HA membatalkan niatnya untuk melamar IK.
Baca berita selengkapnya: Janji Melamar Setelah 6 Kali Berhubungan Badan Tak Ditepati, Pemuda Ini Diamankan Polisi
Sumber: KOMPAS.com (Amran Amir, Heru Dahnur, Muhlis Al Alawi, Hendra Cipto, Rahmadhani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.