BANDA ACEH, KOMPAS.com-Sembilan orang anak buah kapal (ABK) warga negara Thailand yang ditangkap saat mencuri ikan di kawasan perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka telah ditahan di ruang tahanan di kantor Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Sembilan ABK warga Thailand yang ditangkap kami serahkan ke Penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses penyidikan,” Kata Novri Siangiang, Kapten Kapal Hiu 012 kepada wartawan di Kantor Pangkalan PSDKP Lampulo, Rabu (6/2/2019).
Menurut Novri, saat ditangkap dua kapal berbendera Malaysia itu KHF 1980, GT 63,74 DAN KHF 2598, GT 64,19 sedang melakukan pencurian ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) wilayah Selat Malaka dengan menggunakan alat tangkapan trawl (pukat tari) yang dilarang di Indonesia.
“Saat kami tangkap mereka sedang mencuri ikan, barang bukti hasil tangkapan berbagai jenis ikan dari dua kapal itu kami amankan sebanyak 400 kilogram,” katanya.
Baca juga: KM Amelia Meledak, Satu Korban Meninggal, Tiga ABK Hilang
Saat diperiksa, sebut Novri, nakhoda dan ABK dua kapal asing ilegal itu mengakui mereka sengaja menangkap ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) karena lebih banyak dan mudah mendapatkan hasil tangkapan dibandingkan dengan wilayah perairan laut Malaysia.
“Mereka mengakui sengaja memang mencari ikan di perairan laut Indonesia, karena ikannya lebih banyak dibandingkan di Malaysia,” katanya.
Sementara Itu, menurut Sabri, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, dua orang nakhoda dan tujuh Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Thailand yang ditangkap dari dua kapal berbendera Malaysia itu diantaranya nakhoda Winai Bunphichit (40), Aphairat Jitkong (44), Anuson Ananprichakun (49), dan Wan Damdee (41), menggunakan kapal KHF 2598, 64.19 GT.
Sementara nakhoda Suriyon Jannok (39), Bukab Onnae (50), Somsong Jaisoe Trong (53), Samai Rueang Chana (53), Suban Loa Chan (44) dari kapal KHF 1980, 63.74 GT.
“Dua nakhoda dan 7 ABK warga Thailand dengan menggunakan kapal berbendera Malaysia itu terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 6 milliar, karena terbukti melakukan illegal fishing di wilayah Indonesia dengan menggunakan alat tangkap terlarang,” ujarnya.