Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Melamar Setelah 6 Kali Berhubungan Badan Tak Ditepati, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Kompas.com - 06/02/2019, 10:09 WIB
Amran Amir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Kepolisian Polsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (05/02/2019) sore mengamankan seorang pemuda berinisial HA (27) warga Kota Makassar atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial IK (17), warga Kota Palopo.

Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan keduanya berkenalan lewat media sosial sekitar bulan Januari 2019. 

Dalam komunikasi keduanya di media sosial, pelaku berusaha agar korban melayani nafsunya  dengan tipu muslihat dan mengiming-imingi korban akan segera menikahinya.

Setelah enam kali pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku menjanjikan korban untuk dilamar.

Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Pemuda Ini Cabuli Bocah SMP di Surabaya hingga 7 Kali

"Akan tetapi pelaku tidak menepati janjinya kepada korban dengan alasan uang pelaku yang akan digunakan melamar tersebut hilang, selain itu dalam keterangannya bahwa pelaku melakukan pemaksaan terhadap diri korban agar melayani pelaku” kata Andi Akbar, Selasa. 

Atas kejadian tersebut korban bersama orangtuanya melapor di Polsek Wara karena pelaku tidak dapat memenuhi janji. Polisi pun kemudian turun untuk melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan di kediamannya, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil digagalkan," ucap Andi Akbar.

Tak bisa sediakan Rp 30 juta, alasan pelaku ingkar janji

Kepada penyidik, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban beberapa kali dan berjanji akan melamarnya namun tidak jadi dengan alasan keuangan.

"Saya janji akan segera melamar tapi ibunya minta Rp 30 juta, saya tidak punya uang sebanyak itu, saya minta Rp 15 juta tapi keluarganya tidak mau," ujar HA.

Baca juga: Remaja Ini Diperkosa Pemuda yang Baru Dikenalnya Lewat Medsos

Sementara korban mengatakan bahwa pelaku akan segera melamar pada Selasa (05/02/2019) siang. Tapi lantaran tak kunjung datang dan tidak bertanggung jawab, ia memutuskan untuk melapor ke kantor polisi.

"Memang kami berkenalan lewat media sosial Facebook sejak 25 Januari 2019 dan melakukan perbuatan itu dengan janji ingin dinikahi tapi saya ditipu," jelas IK saat dimintai keterangan polisi, didampingi ibunya.

Atas perbuatannya pelaku terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com