Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Wagub Sumut Ubah Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit di 3 Kecamatan

Kompas.com - 31/01/2019, 06:27 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com — PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) diduga melakukan alih fungsi 366 hektar kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit secara ilegal di kecamatan Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). 

PT Anugerah Langkat Makmur merupakan perusahaan milik MIS, adik kandung Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah. 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1/2019) malam. Dalam keterangannya tersebut, Tatan belum dapat menjawab pasti kapan perusahaan tersebut melakukan alih fungsi lahan dengan mengonversi hutan lindung. 

"Yang pasti pohon sawit tersebut sudah berbuah, ya... mungkin sudah bisa tahu berapa usia sawitnya," kata Tatan, Rabu (30/1/2019) malam.

Baca berita sebelumnya: Ubah Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit, Adik Wagub Sumut Diamankan

Tatan menceritakan awal mula penangkapan adik Wagub Sumut, MIS. Awalnya, pihaknya menerima laporan informasi telah terjadi alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat pada akhir 2018 lalu.

Diduga tindakan perusahaan yang direkturnya MIS alias Dodi itu telah menyebabkan adanya kerugian negara. "Korbannya negara, tapi jumlah kerugiannya belum dihitung," kata Tatan.

Dugaan tersebut menjadi dasar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan MIS alias Dodi menjadi tersangka.

Dia dianggap melanggar pasal berlapis yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Jadi Tersangka, Adik Wagub Sumut Dikenakan Wajib Lapor

"Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. Tersangka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor sejak hari ini," ungkap Tatan.

Ditanya apakah akan ada tersangka lain, Tatan mengatakan, untuk sementara ini masih satu tersangka yang ditetapkan. Pihaknya masih menunggu tambahan informasi tambahan lainnya.

Geledah rumah dan kantor

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah rumah tersangka di di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Rabu (30/1/3019).

Usai menggeledah perumahan mewah dan elite di Kota Medan tersebut, polisi melakukan hal yang sama di kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang berada di Kota Medan.

Baca juga: Di Acara Musrenbang, Menteri Tjahjo Ingatkan Wagub Sumut soal RPJMD

Di kantor ini, polisi menyita central processing unit (CPU), satu boks plastik berisi dokumen, dan beberapa bundel berkas.

Tersangka diamankan pada Selasa (29/1/2019) malam karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com