Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Pencabulan Ayah Kandung ke Putrinya, Pecandu Video Porno hingga Terjadi Selama 10 Tahun

Kompas.com - 30/01/2019, 07:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Saat ini, AM berada di tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.

Baca Juga: Cabuli Siswinya, Oknum Guru di Riau Ditangkap Polisi

6. Korban mendapat pendampingan untuk pulih dari trauma

Setelah menangkap AM, polisi terus melakukan pendampingan psikologis kepada korban. Tujuannya, untuk memberi dukungan agar bisa melanjutkan hidup dan masa depannya.

"Supaya korban dapat sembuh dari traumanya sebagai anak yang disetubuhi oleh bapaknya selama 10 tahun," kata AKP Ruth.

Seperti diketahui, korban tampak sangat kalut dan tertekan saat datang ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatan ayah kandungnya.

Baca Juga: Enam Remaja Cabuli Siswi SMP di Gunungkidul

Sumber: KOMPAS.com (Ghinan Salman)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com