Saat ini, AM berada di tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.
Baca Juga: Cabuli Siswinya, Oknum Guru di Riau Ditangkap Polisi
Setelah menangkap AM, polisi terus melakukan pendampingan psikologis kepada korban. Tujuannya, untuk memberi dukungan agar bisa melanjutkan hidup dan masa depannya.
"Supaya korban dapat sembuh dari traumanya sebagai anak yang disetubuhi oleh bapaknya selama 10 tahun," kata AKP Ruth.
Seperti diketahui, korban tampak sangat kalut dan tertekan saat datang ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatan ayah kandungnya.
Baca Juga: Enam Remaja Cabuli Siswi SMP di Gunungkidul
Sumber: KOMPAS.com (Ghinan Salman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.