Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Pencabulan Ayah Kandung ke Putrinya, Pecandu Video Porno hingga Terjadi Selama 10 Tahun

Kompas.com - 30/01/2019, 07:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Polisi terus mendalami kasus pencabulan AM, warga Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, terhadap putri kandungnya sendiri.

Perbuatan keji AM terhadap putrinya itu diduga sudah berlangsung selama 10 tahun. Dalam pemeriksaan polisi, korban juga mengaku sering dipukul dan diancam oleh AM jika tidak menuruti keinginannya.

Sang istri, sekaligus ibu kandung korban, baru mengetahui kasus tersebut setelah polisi menangkap suaminya. Saat ini polisi telah mengamankan AM di Polrestabes Surabaya. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Dipaksa pelaku sejak korban berusia 13 tahun

IlustrasiKOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO Ilustrasi

Berdasar keterangan polisi, AM (54) melakukan perbuatannya tersebut saat korban masih berusia 13 tahun.

Bukannya bertobat, pelaku justru tetap melakukannya selama 10 tahun atau sampai korban berusia 23 tahun.

Korban yang sudah muak dengan perlakuan ayah kandungnya itu akhirnya kabur dari rumah dan melapor ke polisi. Sebelumnya, korban sempat meminta perlindungan ke bibinya.

"Anaknya ini melapor ke kami tanggal 24 Januari 2019. Sebelumnya dia itu kabur dulu, minggat dari rumah pada tanggal 23 Januari," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga: Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi Putrinya Selama 10 Tahun

2. Korban sering dipukul dan diancam oleh pelaku

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni (kiri)KOMPAS.com/GHINAN SALMAN Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni (kiri)

AM mengaku selalu mengancam dan memukuli korban jika tak menuruti hasratnya. Kondisi tersebut membuat korban ketakutan.

Korban pun tak berani bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya sendiri. Menurut polisi, korban mengalami tekanan batin yang berat selama kurang lebih 10 tahun.

"Ini kasus yang sangat miris. Si anak merasa sangat tertekan, tidak punya keberanian. Dia pun tidak pernah menceritakan hal ini pada orang lain," kata AKP Ruth, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga: Ayah di Surabaya Setubuhi Putrinya Selama 10 Tahun, Sang Ibu Syok

3. Pelaku pecandu video porno

Ilustrasi pornografi lewat ponselOcusFocus Ilustrasi pornografi lewat ponsel

AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka AM (54) menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam seminggu.

Selain itu, pelaku juga diketahui seorang pecandu video porno. Saat berahinya memuncak, pelaku akan memaksa korban melayani hasrat seksualnya.

"Saat itu saya merayu dia (korban), dia menolak tapi saya paksa," kata AM.

Menurut AKP Ruth, pelaku juga mengakui pernah memaksa korban melayaninya saat korban sedang menstruasi.

"Bahkan saat korban menstruasi juga masih dipaksa," ujar Ruth.

Baca Juga: Setubuhi Anak Tetangga di Bawah Umur, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

4. Sebelum kabur dari rumah, korban sempat dipaksa melayani

Ilustrasi SHUTTERSTOCK Ilustrasi

Tekanan batin yang dialami korban selama kurang lebih 10 tahun akhirnya terlalu berat untuk ditanggung.

Pada hari Rabu (23/1/2019), korban memutuskan kabur dari rumahnya di kawasan Surabaya Timur karena terus dipaksa melayani hasrat biadab ayah kandungnya.

Korban saat itu memutuskan pergi ke rumah bibinya dan menceritakan seluruh kejadian yang menimpa dirinya.

"Saat minggat akhirnya dia (korban) cerita ke tantenya. Korban dikuatkan oleh tantenya (untuk melapor). Saya yakin saat itu (korban) terjadi pertentangan batin yang hebat dalam dirinya," kata AKP Ruth.

Korban juga mengaku, dua hari sebelum kabur dirinya sempat dipaksa untuk melayani AM.

Baca Juga: Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Ini Diciduk Polisi

5. Tanpa sepengetahuan istri pelaku

IlustrasiISTOCK Ilustrasi

Selama 10 tahun, istri pelaku tak mengetahui perbuatan AM terhadap anak kandung mereka. Istrinya baru mengetahui setelah AM ditangkap petugas Polrestabes Surabaya.

Sang istri pun shocked setelah mengetahui nasib miris yang dialami putri kandungnya akibat perlakuan suaminya sendiri.

Berdasar keterangan polisi, pelaku sengaja melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada korban sat istrinya pergi ke gereja.

"Istrinya tidak tahu, waktu kami tangkap, istrinya baru tahu," kata Ruth.

Saat ini, AM berada di tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.

Baca Juga: Cabuli Siswinya, Oknum Guru di Riau Ditangkap Polisi

6. Korban mendapat pendampingan untuk pulih dari trauma

Ilustrasi traumaake1150sb Ilustrasi trauma

Setelah menangkap AM, polisi terus melakukan pendampingan psikologis kepada korban. Tujuannya, untuk memberi dukungan agar bisa melanjutkan hidup dan masa depannya.

"Supaya korban dapat sembuh dari traumanya sebagai anak yang disetubuhi oleh bapaknya selama 10 tahun," kata AKP Ruth.

Seperti diketahui, korban tampak sangat kalut dan tertekan saat datang ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatan ayah kandungnya.

Baca Juga: Enam Remaja Cabuli Siswi SMP di Gunungkidul

Sumber: KOMPAS.com (Ghinan Salman)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com