Selain itu, pelaku juga diketahui seorang pecandu video porno. Saat berahinya memuncak, pelaku akan memaksa korban melayani hasrat seksualnya.
"Saat itu saya merayu dia (korban), dia menolak tapi saya paksa," kata AM.
Menurut AKP Ruth, pelaku juga mengakui pernah memaksa korban melayaninya saat korban sedang menstruasi.
"Bahkan saat korban menstruasi juga masih dipaksa," ujar Ruth.
Baca Juga: Setubuhi Anak Tetangga di Bawah Umur, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Tekanan batin yang dialami korban selama kurang lebih 10 tahun akhirnya terlalu berat untuk ditanggung.
Pada hari Rabu (23/1/2019), korban memutuskan kabur dari rumahnya di kawasan Surabaya Timur karena terus dipaksa melayani hasrat biadab ayah kandungnya.
Korban saat itu memutuskan pergi ke rumah bibinya dan menceritakan seluruh kejadian yang menimpa dirinya.
"Saat minggat akhirnya dia (korban) cerita ke tantenya. Korban dikuatkan oleh tantenya (untuk melapor). Saya yakin saat itu (korban) terjadi pertentangan batin yang hebat dalam dirinya," kata AKP Ruth.
Korban juga mengaku, dua hari sebelum kabur dirinya sempat dipaksa untuk melayani AM.
Baca Juga: Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Ini Diciduk Polisi
Selama 10 tahun, istri pelaku tak mengetahui perbuatan AM terhadap anak kandung mereka. Istrinya baru mengetahui setelah AM ditangkap petugas Polrestabes Surabaya.
Sang istri pun shocked setelah mengetahui nasib miris yang dialami putri kandungnya akibat perlakuan suaminya sendiri.
Berdasar keterangan polisi, pelaku sengaja melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada korban sat istrinya pergi ke gereja.
"Istrinya tidak tahu, waktu kami tangkap, istrinya baru tahu," kata Ruth.