Salin Artikel

6 Fakta Pencabulan Ayah Kandung ke Putrinya, Pecandu Video Porno hingga Terjadi Selama 10 Tahun

KOMPAS.com — Polisi terus mendalami kasus pencabulan AM, warga Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, terhadap putri kandungnya sendiri.

Perbuatan keji AM terhadap putrinya itu diduga sudah berlangsung selama 10 tahun. Dalam pemeriksaan polisi, korban juga mengaku sering dipukul dan diancam oleh AM jika tidak menuruti keinginannya.

Sang istri, sekaligus ibu kandung korban, baru mengetahui kasus tersebut setelah polisi menangkap suaminya. Saat ini polisi telah mengamankan AM di Polrestabes Surabaya. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

Berdasar keterangan polisi, AM (54) melakukan perbuatannya tersebut saat korban masih berusia 13 tahun.

Bukannya bertobat, pelaku justru tetap melakukannya selama 10 tahun atau sampai korban berusia 23 tahun.

Korban yang sudah muak dengan perlakuan ayah kandungnya itu akhirnya kabur dari rumah dan melapor ke polisi. Sebelumnya, korban sempat meminta perlindungan ke bibinya.

"Anaknya ini melapor ke kami tanggal 24 Januari 2019. Sebelumnya dia itu kabur dulu, minggat dari rumah pada tanggal 23 Januari," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).

AM mengaku selalu mengancam dan memukuli korban jika tak menuruti hasratnya. Kondisi tersebut membuat korban ketakutan.

Korban pun tak berani bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya sendiri. Menurut polisi, korban mengalami tekanan batin yang berat selama kurang lebih 10 tahun.

"Ini kasus yang sangat miris. Si anak merasa sangat tertekan, tidak punya keberanian. Dia pun tidak pernah menceritakan hal ini pada orang lain," kata AKP Ruth, Selasa (29/1/2019).

AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka AM (54) menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam seminggu.

Selain itu, pelaku juga diketahui seorang pecandu video porno. Saat berahinya memuncak, pelaku akan memaksa korban melayani hasrat seksualnya.

"Saat itu saya merayu dia (korban), dia menolak tapi saya paksa," kata AM.

Menurut AKP Ruth, pelaku juga mengakui pernah memaksa korban melayaninya saat korban sedang menstruasi.

"Bahkan saat korban menstruasi juga masih dipaksa," ujar Ruth.

Tekanan batin yang dialami korban selama kurang lebih 10 tahun akhirnya terlalu berat untuk ditanggung.

Pada hari Rabu (23/1/2019), korban memutuskan kabur dari rumahnya di kawasan Surabaya Timur karena terus dipaksa melayani hasrat biadab ayah kandungnya.

Korban saat itu memutuskan pergi ke rumah bibinya dan menceritakan seluruh kejadian yang menimpa dirinya.

"Saat minggat akhirnya dia (korban) cerita ke tantenya. Korban dikuatkan oleh tantenya (untuk melapor). Saya yakin saat itu (korban) terjadi pertentangan batin yang hebat dalam dirinya," kata AKP Ruth.

Korban juga mengaku, dua hari sebelum kabur dirinya sempat dipaksa untuk melayani AM.

Selama 10 tahun, istri pelaku tak mengetahui perbuatan AM terhadap anak kandung mereka. Istrinya baru mengetahui setelah AM ditangkap petugas Polrestabes Surabaya.

Sang istri pun shocked setelah mengetahui nasib miris yang dialami putri kandungnya akibat perlakuan suaminya sendiri.

Berdasar keterangan polisi, pelaku sengaja melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada korban sat istrinya pergi ke gereja.

"Istrinya tidak tahu, waktu kami tangkap, istrinya baru tahu," kata Ruth.

Saat ini, AM berada di tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.

Setelah menangkap AM, polisi terus melakukan pendampingan psikologis kepada korban. Tujuannya, untuk memberi dukungan agar bisa melanjutkan hidup dan masa depannya.

"Supaya korban dapat sembuh dari traumanya sebagai anak yang disetubuhi oleh bapaknya selama 10 tahun," kata AKP Ruth.

Seperti diketahui, korban tampak sangat kalut dan tertekan saat datang ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatan ayah kandungnya.

Sumber: KOMPAS.com (Ghinan Salman)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/30/07300041/6-fakta-pencabulan-ayah-kandung-ke-putrinya-pecandu-video-porno-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke