KOMPAS.com - Berita tentang pengalaman Taufik, warga Serdang Bedagai, di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, menyita perhatian pembaca.
Taufik terpaksa meninggalkan dodol dan kopi seberat 20 kilogram di bandara karena dikenai tarif bagasi sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara itu, kasus pencabulan seorang ayah kandung berinisial AM (54) terhadap puteri kandungnya selama 10 tahun di Surabaya, juga menjadi sorotan.
Korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan tindak asusila ayahnya tersebut ke polisi setalah berusia 23 tahun.
Berikut ini berita populer nusantara pada hari Rabu (30/1/2019):
Taufik, warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, batal membawa oleh-oleh dodol dan kopi untuk keluarga dan sahabatnya.
Pasalnya, barang bawaan Taufik melebihi batas maksimal bagasi pesawat di Bandara Kualanamu, Rabu (23/1/2019) lalu.
Taufik dan dua rekannya harus membayar biaya tambahan bagasi sebesar Rp 2,5 juta jika ingin membawa kopi dan dodol milik mereka.
"Gila kalau seperti ini namanya, bagus ditinggalkan sajalah oleh-oleh ini. Ngapain kami bawa hampir Rp 2,5 juta kami kena. Kami mau ke Kalimantan," kata Taufik, seperti dilansir dari Tribunnews.
Baca berita selengkapnya: Kena Tarif Bagasi Rp 2,5 Juta, Penumpang Ini Tinggalkan Oleh-oleh Dodol dan Kopi di Kualanamu
AM (54), warga asal Tambaksari, Surabaya, tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri sejak usianya masih belia hingga dewasa.
Berdasar keterangan polisi, AM telah melakukan perbuatan asusila itu selama 10 tahun, tepatnya sejak korban berusia13 tahun.
Kasus itu terungkap setelah korban sudah tidak kuat dengan tekanan sang Ayah dan memberanikan diri untuk melapor ke Polrestabes Surabaya, Kamis (24/1/2019) lalu.
"Anaknya ini melapor ke kami tanggal 24 Januari 2019. Sebelumnya dia itu kabur dulu, minggat dari rumah pada tanggal 23 Januari," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Selasa (29/1/2019).
Baca berita selengkapnya: Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi Putrinya Selama 10 Tahun