Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA POPULER NUSANTARA: Tarif Bagasi Rp 2,5 Juta di Kualanamu hingga Ayah Setubuhi Putrinya di Surabaya

Kompas.com - 30/01/2019, 06:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

3. Kata Sandiaga terkait deklarasi para kepala daerah di Jateng

Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, kepala daerah memiliki tugas masing-masing untuk membangun daerah yang dipimpinnya.

Hal ini disampaikannya menanggapi deklarasi sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu.

"Bagi kami tentunya, Pilpres atau Pileg ini merupakan pesta demokrasi rakyat, bukan pesta demokrasi kepala daerah," kata Sandi usai menghadiri pertemuan dengan Pendeta dan Komunitas Nasrani Karanganyar di Gedung PGRI Manggung, Kabupaten Karanganyar, Senin (28/1/2019).

Baca berita selengkapnya: Kepala Daerah Jawa Tengah Deklarasi Dukungan untuk Jokowi-Ma'ruf, Ini Kata Sandiaga

4. Permintaan Kejari Surabaya terkait kasus Ahmad Dhani

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.SIGID KURNIAWAN Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Ahmad Dhani saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Namun, tim Kejaksaan Negeri Surabaya akan meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.

"Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Senin (29/1/2019).

Sampai saat ini, tim jaksa belum menerima jadwal sidang Ahmad Dhani dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Jika ada surat penetapan dari pengadilan, maka proses pemindahan penahanan Ahmad Dhani segera dilakukan," jelasnya.

Baca berita selengkapnya: Kejari Surabaya Ajukan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani untuk Kasus "Vlog Idiot"

5. Artis VA bertemu keluarga mendiang ibu kandungnya

Artis VA mendatangi Mapolda Jatim untuk wajib lapor, Senin (28/1/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Artis VA mendatangi Mapolda Jatim untuk wajib lapor, Senin (28/1/2019)

Keluarga mendiang ibu kandung artis VA mendatangi VA di Surabaya setelah 17 tahun tidak pernah bertemu, Senin (28/1/2019) malam.

Momentum pertemuan itu terekam video yang belakangan viral di media sosial. Dalam video itu, artis VA memeluk erat beberapa kali adik dari mendiang ibunya.Artis VA juga bersalaman dengan ipar dan suami adik dari ibunya.

Aga Khan, kuasa hukum artis VA membenarkan momentum pertemuan tersebut terjadi Senin malam di pelataran sebuah hotel di Surabaya.

"Momentum haru, sebuah keluarga yang 17 berpisah akhirnya bertemu," katanya dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019) malam.

Baca berita selengkapnya: Setelah 17 Tahun, Akhirnya Artis VA Bertemu Keluarga Ibunya

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Caroline Damanik, Ghinan Salman, Michael Hangga Wismabrata)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com