Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami 6 Transaksi Keuangan Artis VA, 2 di Antaranya di Singapura

Kompas.com - 14/01/2019, 15:31 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dari 15 kali transaksi keuangan dan percakapan artis peran VA dengan mucikari ES, polisi mendalami 9 aktivitas transaksi. Dua di antaranya di Singapura, 6 di Jakarta, dan 1 kali di Surabaya.

Berdasarkan pemeriksaan digital forensik dari percakapan media sosial dan transaksi keuangan, artis VA dan mucikari ES melakukan transaksi di 3 lokasi.

"Yakni di Singapura 2 kali, di Jakarta 6 kali dan Surabaya 1 kali," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Senin (14/1/2019).

Di 3 lokasi tersebut, artis VA berperan sebagai penyedia jasa layanan prostitusi.

"Dengan siapa artis VA di Singapura, masih kami dalami. Yang pasti di Singapura terjadi pada Februari 2018," kata Direktur Resort Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

Baca juga: Kapolda Jatim Pastikan Artis VA Diperiksa Penyidik Perempuan

Fakta dan bukti tersebut, kata Yusep, akan didalami penyidik untuk mengungkap sejauh mana peran artis VA dalam praktik proatitusi tersebut.

"Kami mohon waktu agar kasus ini segara bisa terungkap," jelasnya.

Artis peran VA diamankan pada penggerebekan praktik prostitusi di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Polisi menyebut artis VA sedang bersama seorang pria dalam kamar hotel. Polisi juga mengamankan seorang model perempuan AS dalam penggerebekan tersebut.

Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis peran VA, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan 2 tersangka mucikari, masing-masing ES dan TN.

Polisi sekarang masih memburu 2 terduga mucikari lainnya yang berperan sama dengan ES dan TN.

Baca juga: Dari Tarif Rp 80 Juta, Artis VA Disebut Hanya Dapat Rp 35 Juta

Kedua tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 tentang UU nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, juga dijerat pasal 296 junto pasal 506 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com