Salin Artikel

Polisi Dalami 6 Transaksi Keuangan Artis VA, 2 di Antaranya di Singapura

Berdasarkan pemeriksaan digital forensik dari percakapan media sosial dan transaksi keuangan, artis VA dan mucikari ES melakukan transaksi di 3 lokasi.

"Yakni di Singapura 2 kali, di Jakarta 6 kali dan Surabaya 1 kali," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Senin (14/1/2019).

Di 3 lokasi tersebut, artis VA berperan sebagai penyedia jasa layanan prostitusi.

"Dengan siapa artis VA di Singapura, masih kami dalami. Yang pasti di Singapura terjadi pada Februari 2018," kata Direktur Resort Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

Fakta dan bukti tersebut, kata Yusep, akan didalami penyidik untuk mengungkap sejauh mana peran artis VA dalam praktik proatitusi tersebut.

"Kami mohon waktu agar kasus ini segara bisa terungkap," jelasnya.

Artis peran VA diamankan pada penggerebekan praktik prostitusi di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Polisi menyebut artis VA sedang bersama seorang pria dalam kamar hotel. Polisi juga mengamankan seorang model perempuan AS dalam penggerebekan tersebut.

Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis peran VA, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan 2 tersangka mucikari, masing-masing ES dan TN.

Polisi sekarang masih memburu 2 terduga mucikari lainnya yang berperan sama dengan ES dan TN.

Kedua tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 tentang UU nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, juga dijerat pasal 296 junto pasal 506 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/14/15313181/polisi-dalami-6-transaksi-keuangan-artis-va-2-di-antaranya-di-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke