Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penampakan Barang Bukti Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Artis VA

Kompas.com - 10/01/2019, 17:33 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers tentang kasus dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan artis peran VA, Kamis (10/1//2019). Barang bukti dan dua tersangka diperlihatkan kepada wartawan dalam kesempatan itu.

Pantauan Kompas.com, sejumlah barang bukti dibeber di sebuah meja, antara lain, 7 unit ponsel, sprei berwarna putih, celana dalam warna ungu, kartu ATM, struk transfer, dan kondom berbungkus warna hitam. Semua barang bukti terbungkus plastik khusus yang disegel.

"Ponsel-ponsel ini milik kedua tersangka mucikari dan saksi korban. Data gambar, video maupun bekas percakapan sudah kita amankan," jelas Direktur Resort Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

Baca juga: Polisi: Transaksi Mucikari Artis VA Mencapai Rp 2,8 Miliar Sepanjang 2018

Ponsel-ponsel tersebut kata Yusep, digunakan sebagai sarana komunikasi tersangka dengan saksi korban untuk bertransaksi prostitusi online.

Dalam kesempatan itu, dua tersangka mucikari juga diperlihatkan kepada para wartawan. Tersangka ES dan TN mengenakan rompi tersangka warna kuning dan mengenakan masker.

Kasus prostitusi online diungkap tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pekan lalu di Surabaya. Saat itu, polisi menemukan seorang artis peran VA terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com