Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA POPULER NUSANTARA: Fenomena Serangan Tawon di Klaten hingga Lolosnya Anies dari Sanksi Bawaslu

Kompas.com - 13/01/2019, 06:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sentra penghasil durian di Provinsi Banten ini kebanjiran berbagai jenis durian lokal yang masing-masing punya keunggulan.

Durian bungbulang menjadi durian unggulan dari Kabupaten Lebak karena memiliki ukuran yang tidak biasa.

Jika durian lokal lain berukuran kecil, maka durian bungbulang ukurannya jumbo dengan bobot rata-rata lima hingga tujuh kilogram.

"Rata-rata ukurannya sekitar 5-7 kilogram, namun kemarin sempat kami timbang paling besar mencapai 12 kilogram untuk durian bungbulang," kata Pegiat Pangan Lokal Lebak, Wandi S Assayid kepada Kompas.com, Jumat (11/1/2019).

Baca berita selengkapnya: Durian Bungbulang dari Lebak, Bobot Bisa Capai 12 Kg, Rasanya Legit Nikmat

4. Ketum PSI harap Ahok bergabung

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Grace Natalie tidak membantah jika dirinya memiliki harapan agar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok bisa bergabung bersama PSI setelah masa hukumannya bebas.

“Apapun itu, mau berlabuh (ke PSI), apakah tetap di politik, mau punya karir baru, PSI akan terus mendukung dan mendoakan Pak Ahok,” kata Grace saat ditemui di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (11/1/2019).

Grace mengklaim, seluruh kader PSI sangat menyambut gembira atas bebasnya Ahok dua pekan lagi.

“Kami turut bergembira karena beliau akan segera bebas, di mana menurut kami, beliau tidak seharusnya diganjar hukuman dua tahun penjara. Sekali lagi kita sangat merayakan itu dan turut bergembira,” ucapnya.

Baca Juga: Berikan Ucapan Selamat Bebas, PSI Bakal Ajak Ahok Gabung?

5. Gubernur DKI Anies Baswedan lolos dari sanksi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1/2019) malam.KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1/2019) malam.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan tidak melanggar aturan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Keputusan tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye saat Anies menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, pada 17 Desember 2018.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggatan Bawaslu Kabupaten Bogor Abdul Haris mengatakan, kegiatan konferensi tersebut merupakan kegiatan internal rutin Partai Gerindra.

Selain itu, Anies diundang sebagai Gubernur DKI dan sudah menyampaikan pemberitahuan tentang kehadirannta kepada Kemendagri.

"Berdasarkan hasil analisa, kajian dan proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi, sulit membuktikan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu," kata Haris, Jumat (11/1/2019).

Baca berita selengkapnya: Anies Baswedan Tak Melanggar Saat Hadiri Acara Gerindra di Sentul, Ini Alasannya

Sumber: KOMPAS.com (Ramdhan Triyadi Bempah, Putra Prima Perdana, Acep Nazmudin, Masriadi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com