Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Tagihan Rp 17 Juta Bagi Pasien Korban Tsunami, Diambil Alih Polda Banten hingga Sikap Dinkes Cilegon

Kompas.com - 08/01/2019, 19:26 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Sulastri menuturkan, dirinya telah diberitahu pihak rumah sakit terkait selisih bayar yang diiharuskan apabila dirawat di kelas II.

"Dikasih tahu Rp 250.000 per hari, ya sudah enggak apa-apa, saya waktu itu deposit Rp 2,5 juta untuk booking kamar," kata dia.

Nafis kemudian dirawat di RSKM selama satu minggu di Kamar Melati 14. Saat itu, kata Sulastri, sempat ada tindakan operasi untuk anaknya dengan 9 jahitan di tangan kanan dan 4 jahitan di tangan kiri.

Saat hendak pulang ke rumah pada Minggu 30 Desember 2018, pihak rumah sakit memberi rekapan biaya perawatan Nafis sebesar Rp 17.250.000.

"Biayanya bisa dicicil, yang sudah saya bayarkan Rp 10,5 juta, kemudian dapat bantuan dari BPJS Rp 2,9 juta, jadi tinggal Rp 4 juta sekian lagi yang belum dibayarkan," kata dia.

Baca Juga: Ribuan Warga Ambon Shalat Gaib untuk Korban Tsunami dan Tanah Longsor

4. Alasan kasus diambil alih Polda Banten

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, kasus korban tsunami bayar Rp 17 juta yang melibatkan Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) sudah dilimpahkan ke Polda Banten.

"Betul, mulai hari ini ditangani Polda Banten," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (7/1/2019).

Dia mengatakan, perkara dilimpahkan kepada Polda Banten atas pertimbangan kemampuan dan kekuatan penyidik yang dimiliki oleh Polres Cilegon.

Menurut Kapolres, Polda Banten sudah berpengalaman menangani kasus serupa, yakni kasus dugaan pungutan liar korban tsunami Selat Sunda oleh oknum di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

"Karena ini spesifik, spesialis, di Polda Banten, kan, ada subdit-subdit khusus yang menangani, lebih komprehensif nanti ditangani di Polda," ujar dia.

Baca Juga: Kasus Korban Tsunami Bayar Rp 17 Juta di RSKM Dilimpahkan ke Polda Banten

5. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa polisi

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Dalam kasus ini, Polres Cilegon telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, 12 dari pihak rumah sakit dan 2 dari pihak korban.

"Dua orang dari pihak korban, 12 dari RSKM," kata dia.

Sementara itu, pihak rumah sakit bersikukuh telah melakukan penagihan sesuai prosedur yang ada.

"Jadi, jika disebut pungutan kita keberatan, karena kita sudah bertindak sesuai prosedur, dan pihak keluarga sudah menyanggupi secara resmi sebelum korban dirawat," kata Kepala Bidang Humas RSKM Zaenal, Minggu (6/1/2019).

Baca Juga: Kronologi Korban Tsunami Bayar Rp 17 Juta Setelah Dirawat di RSKM Cilegon

Sumber: KOMPAS.com (Acep Nazmudin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com