Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penangkapan Artis VA di Surabaya, Protes Komnas Perempuan hingga Barang Pribadi VA Disita Polisi

Kompas.com - 08/01/2019, 14:14 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Menurut Zakir, hal itu bisa dilihat dari kliennya yang sudah kembali dibebaskan pasca-penangkapan pada Sabtu (5/1/2019).

"Tapi kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya 80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," kata Zakir saat ditemui dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan Vanessa di kompleks apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Zakir mengatakan, kliennya sampai saat ini belum menerima uang seperti yang dikatakan sebelumnya oleh pihak kepolisian.

"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," ucap Zakir.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Vanessa Angel Terkait Prostitusi Online

3. Kondisi VA masih shock usai ditangkap polisi

Menurut M. Zakir Rasyidin, kondisi kliennya saat ini masih shock. VA pun memilih batal untuk menghadiri acara jumpa pers terkait kasus yang sedang menjeratnya.

"Kalau kita menghadirkan dia (Vanessa), dia masih shock enggak bisa tidur 24 jam," kata Zakir, di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Zakir mengatakan, semua keterangan dari Vanessa akan diwakilkan oleh dirinya selaku kuasa hukum sembari menunggu kondisi psikis Vanessa membaik.

"Kita sudah bertemu dengan Vanessa dan minta keterangan dengan yang bersangkutan," ucap Zakir.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Masih Shock, Vanessa Angel Tak Tidur 24 Jam

4. Komnas Perempuan protes kepada polisi

Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, saat memberikan keterangan pers terkait CATAHU 2016 Komnas Perempuan, di Jakarta, Senin (7/3/2016).

Ia mengatakan angka kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat tiap tahunnya. Oleh karena itu Pemerintah harus segera mensahkan RUU penghapusan kekerasan seksual yang saat ini sudah masuk dalan Program Legislasi Nasional Tambahan 2016.




Kristian Erdianto Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, saat memberikan keterangan pers terkait CATAHU 2016 Komnas Perempuan, di Jakarta, Senin (7/3/2016). Ia mengatakan angka kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat tiap tahunnya. Oleh karena itu Pemerintah harus segera mensahkan RUU penghapusan kekerasan seksual yang saat ini sudah masuk dalan Program Legislasi Nasional Tambahan 2016.

Komisi Nasional Perempuan meminta pihak kepolisian berhenti mengumbar hasil penyelidikan kasus prostitusi online kepada publik.

"Komnas Perempuan menyatakan sikap agar penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online," kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (7/1/2019) malam.

Mariana menjelaskan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait maraknya pemberitaan kasus tersebut.

Masyarakat juga mempermasalahkan pemberitaan yang ada karena mengeksploitasi perempuan beserta keluarganya.

"Komnas Perempuan menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan (korban) prostitusi online, sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan," terangnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Berhenti Ekspos Penyelidikan Kasus Prostitusi Online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com