Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penangkapan Artis VA di Surabaya, Protes Komnas Perempuan hingga Barang Pribadi VA Disita Polisi

Kompas.com - 08/01/2019, 14:14 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap identitas pria berinisial R, yang ditangkap bersama VA di sebuah kamar hotel di Surabaya pada hari Sabtu (5/1/2019).

Selain itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan berdasar keterangan dari tersangka TN dan ES, yang diduga sebagai mucikari VA.

Mencuatnya kasus VA tersebut membuat Komisi Nasional Perempuan meminta polisi untuk tidak mengumbar hasil penyelidikan kasus prostitusi online. Komnas Perempuan menerima keluhan dari masyarakat terkait pemberitaan yang berlebihan terkait kasus tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Identitas pria berinisial R yang ditangkap bersama VA

Ilustrasipexels Ilustrasi

R, warga asal Jakarta, ditangkap bersama artis VA di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2019).

Pria berusia 40 tahun itu diketahui sebagai pengusaha yang tinggal di Jakarta dan masih berstatus bujang.

"Inisialnya R, masih bujang," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi, Senin (7/1/2019).

Harissandi menjelaskan, R sebetulnya berasal dari Lumajang, namun tinggal di Jakarta karena memiliki berbagai macam jenis usaha.

"Identitas di KTP, disebut dia tinggal di Jakarta," tambahnya.

Polisi, sudah memeriksa R sebagai saksi dalam kasus tersebut. Usai pemeriksaan, R segera dipulangkan oleh polisi. 

"Kami sudah panggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Harissandi.

Pria berinisial R tersebut berkencan dengan artis peran VA dengan tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan.

Baca Juga: Polisi: Pengusaha yang Ditangkap bersama Artis VA di Surabaya Tinggal di Jakarta

2. Kuasa hukum VA bantah kliennya terlibat prostitusi online

Kuasa hukum Vanessa Angel, M. Zakir Rasyidin (kanan) dan Jane Shalimar (tengah) memberikan keterangan dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan Vanessa di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Kuasa hukum Vanessa Angel, M. Zakir Rasyidin (kanan) dan Jane Shalimar (tengah) memberikan keterangan dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan Vanessa di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Kuasa hukum Vanessa Angel, M. Zakir Rasyidin, membantah keterlibatan kliennya dalam prostitusi online.

Menurut Zakir, hal itu bisa dilihat dari kliennya yang sudah kembali dibebaskan pasca-penangkapan pada Sabtu (5/1/2019).

"Tapi kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya 80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," kata Zakir saat ditemui dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan Vanessa di kompleks apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Zakir mengatakan, kliennya sampai saat ini belum menerima uang seperti yang dikatakan sebelumnya oleh pihak kepolisian.

"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," ucap Zakir.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Vanessa Angel Terkait Prostitusi Online

3. Kondisi VA masih shock usai ditangkap polisi

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Menurut M. Zakir Rasyidin, kondisi kliennya saat ini masih shock. VA pun memilih batal untuk menghadiri acara jumpa pers terkait kasus yang sedang menjeratnya.

"Kalau kita menghadirkan dia (Vanessa), dia masih shock enggak bisa tidur 24 jam," kata Zakir, di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Zakir mengatakan, semua keterangan dari Vanessa akan diwakilkan oleh dirinya selaku kuasa hukum sembari menunggu kondisi psikis Vanessa membaik.

"Kita sudah bertemu dengan Vanessa dan minta keterangan dengan yang bersangkutan," ucap Zakir.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Masih Shock, Vanessa Angel Tak Tidur 24 Jam

4. Komnas Perempuan protes kepada polisi

Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, saat memberikan keterangan pers terkait CATAHU 2016 Komnas Perempuan, di Jakarta, Senin (7/3/2016).

Ia mengatakan angka kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat tiap tahunnya. Oleh karena itu Pemerintah harus segera mensahkan RUU penghapusan kekerasan seksual yang saat ini sudah masuk dalan Program Legislasi Nasional Tambahan 2016.




Kristian Erdianto Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, saat memberikan keterangan pers terkait CATAHU 2016 Komnas Perempuan, di Jakarta, Senin (7/3/2016). Ia mengatakan angka kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat tiap tahunnya. Oleh karena itu Pemerintah harus segera mensahkan RUU penghapusan kekerasan seksual yang saat ini sudah masuk dalan Program Legislasi Nasional Tambahan 2016.

Komisi Nasional Perempuan meminta pihak kepolisian berhenti mengumbar hasil penyelidikan kasus prostitusi online kepada publik.

"Komnas Perempuan menyatakan sikap agar penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online," kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (7/1/2019) malam.

Mariana menjelaskan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait maraknya pemberitaan kasus tersebut.

Masyarakat juga mempermasalahkan pemberitaan yang ada karena mengeksploitasi perempuan beserta keluarganya.

"Komnas Perempuan menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan (korban) prostitusi online, sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan," terangnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Berhenti Ekspos Penyelidikan Kasus Prostitusi Online

5. Selain ponsel, polisi amankan alat kontrasepsi milik VA

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya menyita barang pribadi milik artis VA seperti kacamata dan ponsel i-Phone X.

"Selain itu juga (disita) satu kotak alat pengaman kontrasepsi dan celana dalam," kata Harissandi, Minggu (6/1/2019).

Barang bukti tersebut diamankan untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan prostitusi.

"Barang bukti berupa ponsel juga kami sita dari kedua tersangka dan saksi," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 tersangka, TN dan ES, yang bertindak sebagai mucikari.

Baca Juga: Polisi Sita Ponsel hingga Celana Artis VA atas Kasus Prostitusi "Online"

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Devina Halim, Andika Aditia)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com