Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Ponsel hingga Celana Artis VA atas Kasus Prostitusi "Online"

Kompas.com - 06/01/2019, 21:38 WIB
Achmad Faizal,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis peran VA.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya menyita barang pribadi milik artis VA seperti kacamata dan ponsel i-Phone X.

"Selain itu juga (disita) satu kotak alat pengaman kontrasepsi dan celana dalam," kata Harissandi, Minggu (6/1/2019).

Baca juga: Polisi: Artis VA Bebas untuk Sementara

Barang bukti tersebut diamankan untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan prostitusi.

"Barang bukti berupa ponsel juga kami sita dari kedua tersangka dan saksi," ujarnya. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 tersangka, TN dan ES, yang bertindak sebagai mucikari.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Pengusaha Terduga Pemesan Artis VA

ES merupakan tersangka yang mengikuti VA dan model AS selaku korban selama di Surabaya. Sementara itu, TN yang mengikuti VA dan AS selama di Jakarta.

Tersangka ES diamankan saat penggerebekan pada Sabtu (5/1/2019). TN diamankan polisi di apartemen Bassura City Tower Alamanda, Cipinang, Jakarta Timur.

TN terbukti menawarkan jasa prostitusi VA dan AS melalui media WhatsApp. Oleh kedua mucikari itu, VA ditawarkan dengan harga Rp 80 juta dan model AS dengan harga Rp 25 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com