Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penangkapan Artis VA di Surabaya, Protes Komnas Perempuan hingga Barang Pribadi VA Disita Polisi

Kompas.com - 08/01/2019, 14:14 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap identitas pria berinisial R, yang ditangkap bersama VA di sebuah kamar hotel di Surabaya pada hari Sabtu (5/1/2019).

Selain itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan berdasar keterangan dari tersangka TN dan ES, yang diduga sebagai mucikari VA.

Mencuatnya kasus VA tersebut membuat Komisi Nasional Perempuan meminta polisi untuk tidak mengumbar hasil penyelidikan kasus prostitusi online. Komnas Perempuan menerima keluhan dari masyarakat terkait pemberitaan yang berlebihan terkait kasus tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Identitas pria berinisial R yang ditangkap bersama VA

Ilustrasipexels Ilustrasi

R, warga asal Jakarta, ditangkap bersama artis VA di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2019).

Pria berusia 40 tahun itu diketahui sebagai pengusaha yang tinggal di Jakarta dan masih berstatus bujang.

"Inisialnya R, masih bujang," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi, Senin (7/1/2019).

Harissandi menjelaskan, R sebetulnya berasal dari Lumajang, namun tinggal di Jakarta karena memiliki berbagai macam jenis usaha.

"Identitas di KTP, disebut dia tinggal di Jakarta," tambahnya.

Polisi, sudah memeriksa R sebagai saksi dalam kasus tersebut. Usai pemeriksaan, R segera dipulangkan oleh polisi. 

"Kami sudah panggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Harissandi.

Pria berinisial R tersebut berkencan dengan artis peran VA dengan tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan.

Baca Juga: Polisi: Pengusaha yang Ditangkap bersama Artis VA di Surabaya Tinggal di Jakarta

2. Kuasa hukum VA bantah kliennya terlibat prostitusi online

Kuasa hukum Vanessa Angel, M. Zakir Rasyidin (kanan) dan Jane Shalimar (tengah) memberikan keterangan dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan Vanessa di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Kuasa hukum Vanessa Angel, M. Zakir Rasyidin (kanan) dan Jane Shalimar (tengah) memberikan keterangan dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan Vanessa di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Kuasa hukum Vanessa Angel, M. Zakir Rasyidin, membantah keterlibatan kliennya dalam prostitusi online.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com