Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tewasnya 2 Warga Gresik Setelah Pesta Miras Malam Tahun Baru

Kompas.com - 08/01/2019, 11:10 WIB
Hamzah Arfah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Seperti diberitakan sebelumnya, pesta minuman keras (miras) dilakukan belasan warga di wilayah Mengare, Kecamatan Bungah, Gresik, pada saat  pergantian malam tahun baru 2019 lalu. Selepas pesta miras tersebut, beberapa warga kemudian meregang nyawa.

Dari keterangan yang diterima Kompas.com dari jajaran Polres Gresik, Selasa (8/1/2019), pesta miras tersebut diikuti sebanyak 11 orang. Sebanyak empat orang kemudian meninggal dunia, dan empat orang lainnya sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

"Pada Hari Kamis (3/1/2019) jam 12.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diketahui terdapat empat korban meninggal dunia dan empat lainnya dirawat di rumah sakit, akibat diduga minum-minuman keras," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Selasa (8/1/2019). 

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, diketahui dari keterangan korban bahwa pada Hari Senin tanggal 31 Desember 2018 telah digelar pesta miras di wilayah Mengare (Desa Tanjungwidoro), Kecamatan Bungah, Gresik, mulai pukul 18.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Baca juga: 2 Warga di Gresik Tewas usai Pesta Miras pada Malam Tahun Baru

"Bertempat di tempat pengolahan mebel milik saudara ISW (40). Adapun jenis miras yang diminum oleh korban berupa miras Vodka Smirnoff yang dicampur dengan teh, kopi, dan alkohol kadar 96 persen," terang dia.

Campuran tersebut di tempatkan pada satu teko, yang selanjutnya diminum secara bergantian hingga habis. Dengan keesokan harinya, beberapa orang yang mengikuti pesta miras tersebut mengeluh mual dan lemas, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Adapun korban yang meninggal dunia menurut keterangan polisi berinisial NM (17) warga Kecamatan Kebomas (meninggal di rumah sakit Fathma Medika), ZD (16) warga Kecamatan Bungah (meninggal di rumah sakit Ibnu Sina), ARF (40) warga Kecamatan Bungah (meninggal di rumah sakit Ibnu Sina), serta MKH (31) warga Kecamatan Bungah (meninggal di rumah sakit Fathma Medika).

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa, satu botol bekas Vodka Smirnoff, teko yang digunakan untuk mencampur miras, satu karpet terpal yang digunakan sebagai alas, dan satu botol alkohol dengan kadar 96 persen," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Pesta Miras Oplosan yang Merenggut 3 Nyawa di Gresik

Pihak kepolisian juga sudah menetapkan satu tersangka atas kejadian ini, berinisial ISW (40) warga Kecamatan Bungah, Gresik. Selain dijadikan tempat pesta miras, ISW juga diduga sebagai pihak penyedia miras yang dikonsumsi para peserta pesta miras tersebut.

"Kami jerat Pasal 204 KUHP (tentang memperjualbelikan makanan yang membahayakan jiwa, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com