SEMARANG, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy setuju jika surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai salah satu persyaratan masuk di SMA/SMK dihapuskan.
Namun, ia minta agar ada skema lain yang mengatur soal calon siswa dari keluarga tidak mampu.
“Oh iya ini sedang kami kaji. Saya sampaikan tadi kemungkinan SKTM itu tidak berlaku,” kata Muhadjir, saat dikonfirmasi di SMK 7 Semarang, Jumat (4/1/2019) petang tadi.
Namun demikian, Muhadjir menilai calon siswa dari keluarga tidak mampu atau miskin tetap melampirkan dokumen pendukung. Dokumen bisa dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau program sejenisnya.
Atau jika tidak, calon siswa yang dari keluarga tidak mampu membawa dokumen dari sekolah sebelumnya.
“Kecuali dari keluarga miskin dibuktikan sebagai penerima PKH atau sejenisnya, atau daftar siswa miskin dari sekolah sebelumnya. Jadi SKTM tidak berlaku,” tambahnya.
Baca juga: Pemprov Jateng Hapuskan Syarat SKTM dari Pendaftaran SMA/SMK
“(Daripada) Bikin pusing nanti,” tambah guru besar Universitas Negeri Malang ini.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghapuskan SKTM dari persyaratan masuk SMA/SMK.
Penghapusan SKTM dinilai sebagai jawaban atas semrawutnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.