Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jateng Hapuskan Syarat SKTM dari Pendaftaran SMA/SMK

Kompas.com - 04/01/2019, 19:15 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghapuskan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari persyaratan masuk SMA/SMK.

Penghapusan SKTM dinilai sebagai jawaban atas semrawutnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu.

“SKTM diusulkan tidak masuk syarat daftar sekolah. Mohon maaf siswa yang nilainya kurang tidak bisa lagi pakai SKTM apalagi memilih sekolah," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di Semarang, Jumat (4/1/2018).

Baca juga: Antisipasi SKTM Bodong, Permendikbud akan Dipertegas

Dijelaskan Ganjar, penghapusan SKTM untuk prasyarakat masuk SMA/SMK adalah hasil evaluasi dari PPDB tahun 2018 lalu. Ada tiga poin evaluasi yaitu soal zonasi, kurikulum dan persyaratan masuk.

Dalam poin persyaratan masuk, ada kajian untuk memisahkan syarat SKTM ke dalam PPDB. Jika memang warga tidak mampu masuk ke sekolah, akan mendapatkan beasiswa.

“Untuk siswa yang tidak mampu, Pemprov Jateng akan kasih beasiswa," tambah pria 50 tahun ini.

Sebelumnya, pencantuman SKTM dalam daftar masuk sekolah menjadi polemik karena banyak orang tua siswa yang mendaftarkan siswanya dengan melampirkan SKTM.

Padahal, kondisi kehidupan mereka layak dan tidak tergolong kategori tidak mampu.

Para orang tua membawa SKTM untuk memasukkan anaknya di sekolah-sekolah yang dianggap favorit.

“Penghapusan SKTM sepengetahuan Mendikbud,” tambahnya.

Ke depan, kata dia, jika memang anak tidak mampu masuk sekolah, maka mereka harus membawa Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Program Keluarga Harapan dan data terkait lain.

Kebijakan penghapusan SKTM akan diterapkan mulai tahun ajaran 2019/2020.

"Nanti berlaku untuk siswa SMA, SMK, dan SLB sesuai kewenangan pemerintah provinsi," tambahnya. 

Kompas TV Ada hukuman penjara yang menanti bagi para pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com