Salin Artikel

Bikin Pusing, Mendikbud Setuju SKTM untuk Daftar SMA/SMK Dihapus

SEMARANG, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy setuju jika surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai salah satu persyaratan masuk di SMA/SMK dihapuskan.

Namun, ia minta agar ada skema lain yang mengatur soal calon siswa dari keluarga tidak mampu.

“Oh iya ini sedang kami kaji. Saya sampaikan tadi kemungkinan SKTM itu tidak berlaku,” kata Muhadjir, saat dikonfirmasi di SMK 7 Semarang, Jumat (4/1/2019) petang tadi.

Namun demikian, Muhadjir menilai calon siswa dari keluarga tidak mampu atau miskin tetap melampirkan dokumen pendukung. Dokumen bisa dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau program sejenisnya.

Atau jika tidak, calon siswa yang dari keluarga tidak mampu membawa dokumen dari sekolah sebelumnya.

“Kecuali dari keluarga miskin dibuktikan sebagai penerima PKH atau sejenisnya, atau daftar siswa miskin dari sekolah sebelumnya. Jadi SKTM tidak berlaku,” tambahnya.

“(Daripada) Bikin pusing nanti,” tambah guru besar Universitas Negeri Malang ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghapuskan SKTM dari persyaratan masuk SMA/SMK.

Penghapusan SKTM dinilai sebagai jawaban atas semrawutnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu.

“SKTM diusulkan tidak masuk syarat daftar sekolah. Mohon maaf siswa yang nilainya kurang tidak bisa lagi pakai SKTM apalagi memilih sekolah," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dijelskan Ganjar, penghapusan SKTM untuk prasyarat masuk SMA/SMK adalah hasil evaluasi dari PPDB tahun 2018 lalu. Ada tiga poin evaluasi yaitu soal zonasi, kurikulum dan persyaratan masuk.

Dalam poin persyaratan masuk, ada kajian untuk memisahkan syarat SKTM ke dalam PPDB. Jika memang warga tidak mampu masuk ke sekolah akan mendapatkan beasiswa.

“Untuk siswa yang tidak mampu, Pemprov Jateng akan kasih beasiswa," tambah pria 50 tahun ini. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/04/20291791/bikin-pusing-mendikbud-setuju-sktm-untuk-daftar-smasmk-dihapus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke