YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum HS, Tommy Susanto mempertanyakan kapasitas pelapor yang membuat laporan Polisi. Sebab, yang melapor ke Polda DIY bukanlah korban tetapi seorang laki-laki bernama Arif Nurcahyo.
HS sendiri merupakan terduga pelaku pelecehan seksual kepada mahasiswi UGM saat KKN UGM di Pulau Seram, Maluku, pada pertengahan 2017.
"Ternyata pelapor dalam kasus ini hanya satu, yaitu Arief Nurcahyo dari pihak UGM, tidak ada laporan dari pihak korban," ujar Kuasa Hukum HS, Tommy Susanto saat jumpa pers di Angkringan Radar, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018)
Tommy menuturkan menjadi pertanyaan kenapa justru bukan korban sendiri yang membuat laporan kepolisi.
Baca juga: Terlapor Dugaan Pelecehan di KKN UGM Anggap Kampus Terlalu Prematur Berikan Sanksi
"Nah ini yang Saya pertanyakan kenapa korban tidak melakukan pelaporan kepada Polisi? Kenapa korban hanya melakukan curhatan ke pada Balairung (Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung UGM). Kenapa tidak melapor, Polisi itu tempatnya menegakan hukum," tegasnya
Pihaknya juga tidak mengetahui siapa Arif Nurcahyo dan berposisi sebagai apa di Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kami juga mempertanyakan, kalau memang ini 285 (Pasal 285 KUHP) merupakan delik aduan, berarti standing legal-nya adalah yang melapor korban. Kalau ini memang delik biasa, dia yang harus mengetahui Kejadiannya," katanya.
"Tetapi pertanyaannya, Arif Nurcahyo pada waktu itu di mana, ada di situ atau tidak," ungkapnya.
Baca juga: Ini Kronologi Dugaan Pelecehan di KKN UGM Versi Kuasa Hukum Terlapor
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto membenarkan pelapor atas nama Arif Nurcahyo dari UGM.
"Iya benar, dari UGM. (status HS) Masih terlapor," ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan