Salin Artikel

Terlapor Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM Pertanyakan Kapasitas Pelapor

HS sendiri merupakan terduga pelaku pelecehan seksual kepada mahasiswi UGM saat KKN UGM di Pulau Seram, Maluku, pada pertengahan 2017. 

"Ternyata pelapor dalam kasus ini hanya satu, yaitu Arief Nurcahyo dari pihak UGM, tidak ada laporan dari pihak korban," ujar Kuasa Hukum HS, Tommy Susanto saat jumpa pers di Angkringan Radar, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018)

Tommy menuturkan menjadi pertanyaan kenapa justru bukan korban sendiri yang membuat laporan kepolisi.

"Nah ini yang Saya pertanyakan kenapa korban tidak melakukan pelaporan kepada Polisi? Kenapa korban hanya melakukan curhatan ke pada Balairung (Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung UGM). Kenapa tidak melapor, Polisi itu tempatnya menegakan hukum," tegasnya

Pihaknya juga tidak mengetahui siapa Arif Nurcahyo dan berposisi sebagai apa di Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kami juga mempertanyakan, kalau memang ini 285 (Pasal 285 KUHP) merupakan delik aduan, berarti standing legal-nya adalah yang melapor korban. Kalau ini memang delik biasa, dia yang harus mengetahui Kejadiannya," katanya. 

"Tetapi pertanyaannya, Arif Nurcahyo pada waktu itu di mana, ada di situ atau tidak," ungkapnya. 

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto membenarkan pelapor atas nama Arif Nurcahyo dari UGM.

"Iya benar, dari UGM. (status HS) Masih terlapor," ucapnya.

Kasus dugaan pelecehan di KKN UGM ini dilaporkan secara resmi ke Polda DIY pada pekan lalu.

UGM tidak tahu pelapor

Sementara itu, Iva Ariani, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM menyampaikan secara institusi UGM tidak pernah membuat laporan.

"Tidak pernah pihak UGM melakukan pelaporan. Seperti yang di sampaikan dalam jumpa pers dulu, UGM melakukan pengaduan, saya tidak tahu siapa yang melaporkan itu," kata Iva

UGM juga memiliki wewenang untuk mengurus persoalan akademik dan etika. Sehingga UGM fokus pada persoalan tersebut. Terkait proses hukum diserahkan ke pihak kepolisian.

"UGM lebih konsen penanganan etika dan akademiknya. Saat ini tim etik juga masih bekerja," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa berinisial HS yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual mendapatkan sanksi dari UGM berupa penundaan wisuda minimal enam bulan ke depan atau sampai kasus ini dinyatakan selesai.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/31/07352911/terlapor-dugaan-pelecehan-seksual-di-kkn-ugm-pertanyakan-kapasitas-pelapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke