Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selewengkan Dana BOS dan BSM, Suami Istri Pengelola Yayasan Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/12/2018, 07:42 WIB
Slamet Widodo,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polres Trenggalek mengamankan dua orang pelaku penggelapan dana bantuan operasional sekolah (dana BOS) dan dana bantuan siswa miskin (BSM) di Trenggalek, Jawa Timur, pada Jumat (21/12/2018). 

Kejahatan yang dilakukan keduanya tersebut dilakukan sejak 2008-2015 dengan total kerugian negara sekitar Rp 200 juta. 

Pihak Polres Trenggalek mengatakan, pihak unit tipikor Polres Trenggalek mengamankan IS (54) dan SM (42) yang merupakan pasangan suami istri. IS dan SM sendiri saat ini statusnya sudah menjadi tersangka. 

Tersangka IS ini merupakan kepala sekolah dan pengelola yayasan madrasah ibtidaiyah (MI) Yapendawa. Sementara tersangka SM merupakan bendahara sekolah sekaligus bendahara sekolah. 

Baca juga: Digiring ke Sel Polres Majene, Kepsek Tersangka Korupsi Dana BOS Menangis

“Kedua pelaku ada ikatan keluarga yaitu suami istri,” tambah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sumi Andhana, saat konferensi pers pemaparan kasus ini, Jumat. 

Kedua pelaku dinyatakan sebagai tersangka setelah diketahui dan terbukti telah merugikan keuangan negara dengan cara menggunakan dana bantuan operasional sekolah, untuk keperluan pribadi.

“Pelaku sengaja membuat laporan pertanggung jawaban keuangan fiktif dengan cara memalsukan bukti pembayaran berupa nota, kuitansi pembelian, serta memalsukan tanda tangan pihak ketiga,” ujar AKP Sumi Andhana.

Selain itu, pelaku juga menyelewengkan dana bantuan siswa miskin (BSM) yang seharusnya diberikan kepada siswa yang berhak menerima.

Namun oleh pelaku, dana bantuan siswa miskin itu digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan cara memalsukan tanda tangan wali murid dan siswa untuk mencairkan dana dari bank.

Baca juga: Kepala Sekolah Didemo, Disebut Kerap Panggil Siswa dengan Nama Binatang dan Tidak Transparan soal Dana BOS

Atas kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan keuangan, nota, kuitansi fiktif, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, para pelaku dijerat pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. 

 

“Keuangan yang digelapkan tersangka senilai Rp 246.848.547,” terang AKBP Didit Bambang Wibowo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com