Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digiring ke Sel Polres Majene, Kepsek Tersangka Korupsi Dana BOS Menangis

Kompas.com - 02/11/2018, 10:35 WIB
Junaedi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAJENE, KOMPAS.com – Seorang kepalah sekolah dan dua staf di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, digiring petugas tindak pidana korupsi ke sel tahanan Mapolres Majene, Sulawesi Barat, Kamis (01/11/2018) kemarin.

Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi dana biaya operasional sekolah (BOS) 2016 dan 2017 lalu dengan total Rp 180 juta. Mereka adalah Kepala SD 10 Palla-Pallang Darmawati dan dua staf Disdik, Naharuddin serta Wiryadi.

Darmawati dan Naharuddin tampak tak kuasa menahan tangis saat digiring petugas ke ruangan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Majene, Sulawesi Barat, Kamis sore kemarin.

Darmawati terlihat limbung saat memasuki ruangan penyidik. Ia tampak tak tegar menghadapi kasus yang membelitnya. Beberapa kali ia memeluk Naharuddin, kerabatnya yang juga sedang tersandung kasus yang sama.

Dua tersangka Naharuddin dan Wiryadi, dalam kasus ini berperan sebagai operator yang memiliki kewenangan untuk memasukkan data sekolah calon penerima bantuan dana BOS. Sementara tersangka kepala sekolah diduga turut membantu memuluskan proses penyelewengan dana ratusan juta rupiah selama dua tahun terakhir.

Baca juga: Kepala Sekolah Didemo, Disebut Kerap Panggil Siswa dengan Nama Binatang dan Tidak Transparan soal Dana BOS

Sebelumnya, Tim Penyidik Tipikor Polres Majene menemukan penyimpangan penggunaan anggaran dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 180 juta.

Kanit Tipikor Polres Majene, Iptu Julius menjelaskan, ketiga tersangka terlibat penyalahgunaan dana BOS sejak 2016-2017 di sejumah sekolah di Majene, hingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

“Sesuai hasil penyidikan dan bukti-bukti temuan penyidik, ketiganya dinyatakan terlibat tindak pidana penyalahgunaan dana BOS yang merugikan keuangan negara,” jelas Iptu Julius, kanit Tipikor Polres Majene

Julius menyatakan, ketiga tersangka diganjar Pasal 12E UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Uu No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pungli Dana BOS, Kadis Pendidikan dan 3 Kepsek di Langkat Ditahan

Ketiganya juga diancam pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com